Berita Nasional

Cerita Anggota DPR RI Fraksi PDIP Berjuang Sendiri Tolak Revisi UU Pilkada

Masinton juga mengapresiasi massa aksi yang menyuarkan hak nya untuk menolak disahkannya RUU tersebut.

tribunnews.com/LENDY RAMADHAN
Masinton Pasaribu 

TRIBUN-MEDAN.com - 3 anggota DPR RI Fraksi PDIP sampaikan curhatan kepada massa aksi terkait revisi Undang Undang Pilkada di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).

Masinton Pasaribu didampingi Panda Nababan hingga Arteria Dahlan menyampaikan jika PDIP hanya berjuang sendiri menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

"Kita kawal bersama-sama, kami cuma sendiri sebagai Fraksi PDI Perjuangan yang memperjuangkan ketidaksetujuan terhadap revisi UU Pilkada," teriak masinton di depan Gedung DPR, Kamis  (22/8/2024).

"Tentu kita kawal bersama-sama agar perjuangan kita bisa berhasil, setuju?" tanya Masinton kepada massa aksi melansir dari Tribunnews.com.

Masinton juga mengapresiasi massa aksi yang menyuarkan hak nya untuk menolak disahkannya RUU tersebut.

"Hari ini teman-teman sudah membuktikan bahwa teman-teman merupakan orang perjuangan. Kita minta aparat tidak melakukan respresi kepada teman-teman,” tambah Masinton.

Masinton memastikan bahwa PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU.

Pada saat yang sama, Arteria Dahlan juga menyampaikan akan terus berupaya menolak pembahasan RUU tersebut.

"Temen-temen nggak usah khawatir. Ini kan pembahasan tingkat pertama, ada tahapan pembahasan tingkat kedua. Temen-temen pastinya pinter semua, berapa banyak UU yang tidak jadi di tingkat kedua," kata Arteria.

"InsyAallah, pada masa sidang ini tidak akan disahkan. Percayalah," tegasnya. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal.

 DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.

Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved