TRIBUN WIKI

Cara Buat SKCK Melalui HP, Simak Tahapannya Berikut Ini

Membuat SKCK kini lebih mudah hanya menggunakan handphone. Cara membuat SKCK menggunakan HP tinggal kunjungi aplikasi Super Apps Presisi

Editor: Array A Argus
Tribun Manado
Ilustrasi SKCK 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Musim penerimaan CPNS tak lepas dari pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Bagi mereka yang ingin membuat SKCK, bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Namun, kini pembuatan SKCK lebih mudah dan praktis.

Kamu bisa membuat SKCK melalui handphone saja.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka, Segera Kunjungi sscasn.bkn.go.id

Adapun cara buat SKCK melalui HP dengan mengunjungi aplikasi Super Apps Presisi, yang bisa diunduh di App Store atau Google Play Store.

Berikut adalah langkah-langkah dan syarat pembuatan SKCK secara online dikutip dari Kompas TV:

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP:

  • Unduh Aplikasi Super Apps Presisi dari App Store atau Google Play Store.
  • Daftar Akun dengan mengisi data yang diperlukan, seperti foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, dan NPWP (jika ada).
  • Setelah mendaftar, pada halaman beranda, pilih menu "SKCK" dan klik "Ajukan SKCK."
  • Isi Data yang Diperlukan sesuai dengan ketentuan, termasuk keperluan dan alamat sesuai KTP.
  • Pilih Metode Pembayaran melalui BRI Virtual Account. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
  • Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
  • Cetak Bukti Pendaftaran dan Pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  • Bawa Berkas Pendaftaran dan Barcode ke kantor polisi sesuai tingkat (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk mencetak SKCK.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Beserta Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Pendaftaran CPNS 2024

Catatan: Meski pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara offline di kantor polisi yang telah dipilih.

Syarat Membuat SKCK di Polsek terdekat:

  • Fotokopi KTP dan tunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan bagi yang berjilbab, wajah harus tampak sepenuhnya).
  • BPJS Kesehatan.

Baca juga: Lowongan CPNS 2024 Lulusan SMA Sederajat, Gajinya Terbilang Lumayan, Simak Syaratnya

Syarat Membuat SKCK di Polres terdekat:

  • Fotokopi KTP dan tunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan bagi yang berjilbab, wajah harus tampak sepenuhnya).
  • BPJS Kesehatan.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved