TRIBUN WIKI

Cara Membuat SKCK Beserta Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Pendaftaran CPNS 2024

Cara membuat SKCK dan syarat membuat SKCK cukup mudah. Anda tinggal menyiapkan fotokopi KTP, KK dan akta kelahiran lalu datang ke kantor polisi.

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Dok
Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/11/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sejalan dengan dibukanya lowongan CPNS 2024, banyak masyarakat yang mulai membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Namun, tak sedikit yang mencari tahu cara membuat SKCK, hingga syarat membuat SKCK yang dibutuhkan dalam proses penerbitannya. 

Seperti diketahui, SKCK dikeluarkan oleh kepolisian kepada pemohon melalui fungsi Sat Intelkam.

Ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes.

- Fotocopy KTP

- Fotocopy Akta kelahiran, ijazah atau surat nikah

- Fotocopy KK

- Dokumen sidik jari atay rumus sidik jari

- Fotocopy Kartu Identitas lain bagi yang belum memiliki KTP

- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar background merah

Bagi calon pelamar yang ingn mendaftar CPNS 2024, berikut adalah panduan singkat untuk proses pendaftaran.

1. Akses laman SSCASN

2. Isi kolom yang diminta dengan informasi pribadi, seperti NIK KTP, Nomor KK, Nomor HP dan Alamat

3. Setelah itu, ketiklah kode Captcha yang muncul

4. Klik "Lanjutkan"

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved