Berita Viral

Sosok Endang Dukun Online di Lampung yang Ancam Sebar Foto Bugil Wanita dan Peras Rp88 Juta

Inilah sosok Endang (38) dukun online yang ancam sebar foto bugil wanita di Lampung hingga peras Rp88 juta

HO
ILUSTRASI- Sosok Endang Dukun Online di Lampung yang Ancam Sebar Foto Bugil Wanita dan Peras Rp88 Juta 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Endang (38) dukun online yang ancam sebar foto bugil wanita hingga peras Rp88 juta.

Sosok Endang pria yang merupakan warga Banten dan mengaku dukun online peras wanita berinisial HE warga Bandar Lampung.

Endang pria yang mengaku dukun online itu melancarkan aksinya dengan modus pengobatan spiritual.

Terkini dukun online bernama Endang itu ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung setelah memeras seorang perempuan warga Bandar Lampung sebesar Rp 88 juta.

Modus yang digunakan tersangka adalah pengobatan spiritual, di mana ia mengancam akan menyebarkan foto tidak senonoh korban.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo, mengungkapkan bahwa Endang dikenali korban yang berinisial HE melalui sebuah grup WhatsApp.

Baca juga: Ngaku Tak Cocok Lagi, Ruben Onsu Pilih Tinggal Sendiri di Apartemen, Ogah Serumah Bareng Sarwendah


Awal niat jahat tersangka muncul ketika HE mengirimkan sebuah foto ke grup tersebut.

Endang kemudian menghubungi korban dan menyatakan bahwa ia melihat aura negatif yang memerlukan "ruwatan" atau pengobatan spiritual.

Tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 60 juta sebagai biaya untuk menghilangkan aura negatif tersebut.

Percaya akan perkataan tersangka, korban pun mengirimkan uang yang diminta.

Namun, aksi penipuan ini berlanjut saat Endang mengajak korban melakukan video call dengan alasan pengobatan online.

Selama video call tersebut, tersangka berhasil membujuk korban untuk menanggalkan pakaian, yang kemudian ia tangkap layar (screenshot).

Setelah mendapatkan gambar yang diinginkan, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto-foto tersebut dan meminta uang tambahan sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: Serah Terima Jabatan Pengurus Baru Perkumpulan Teochew Bersatu Sumut

Total kerugian korban mencapai Rp 88 juta. Selain HE, Donny juga menyebutkan bahwa terdapat korban lain yang berdomisili di Banten.

Tersangka Endang kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 27B ayat 1 huruf a juncto Pasal 45 ayat 8 dan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) huruf c, d, e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Sosok Juan Subastian Sinaga, Pemenang Putra Pendidikan Sumatera Utara 2024

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved