Breaking News

Berita Medan

Meski Pengangguran Menurun, Angka PHK di Kota Medan Meningkat, Ini Kata Kadisnaker

Dirinya tidak bisa memastikan apa yang menjadi alasan  terjadinya peningkatan PHK. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Kolase TribunTrends.com/Freepik/ist
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, terjadi peningkatan  jumlah  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Medan di tahun 2024.

Berdasarkan data hingga Juli 2024, jumlah PHK mencapai 464 orang.  

Padahal di tahun 2023, jumlah PHK hingga bulan Desember  hanya mencapai 455 orang.

Dirinya tidak bisa memastikan apa yang menjadi alasan  terjadinya peningkatan PHK

"Saya belum bisa pastikan apa yang menjadi penyebabnya.  Tetapi memang banyak faktornya. Hanya saja belum bisa dirincikan secara khusus," katanya kepada Tribun Medan, Kamis (22/8/2024).

Meskipun angka PHK meningkat, kata Ilyan angka pengangguran di Kota Medan alami penurunan.

"Yang terbanyak PHK itu sebenarnya di tahun 2021-2022. Tapi di tahun 2023 itu menurun drastis. Hanya, memang jika meningkat jumlah PHK tahun ini, kami belum bisa membeberkan alasannya," ujarnya.

Untuk mengurangi PHK ini, kata Ilyan pihaknya mengadakan sejumlah  kegiatan seperti pelatihan-pelatihan dan lain-lain.

"Pelatihan itu pasti kita adakan karena tupoksi Disnaker Medan. Tapi kita fokuskan untuk masyarakat bisa berwirausaha melalui pelatihan yang di buat," jelasnya.

Diterangkannya, satu diantara terjadinya PHK dan pengangguran sebab, terbatasnya lapangan pekerjaan.

"Maka dari itu satu diantara pelatihan yang kita adakan itu kerja sama dengan Baznas Sumut. Kami siapkan pelatihan  service AC. Baznas beri alat, kami bisa langsung gunakan untuk masyarakat yang ikuti pelatihan. Jadi kami dorong wirausaha baru," katanya.

Untuk diketahui, angka pengangguran di Kota Medan mencapai 8,4 persen. angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu.

Berdasarkan data Disnaker Medan, angka pengangguran di tahun 2023  mencapai, 8,67 persen.

Dalam empat tahun terakhir,  Dinas Ketenagakerjaan menangani 250 kasus  perselisihan per tahunnya.

Dari jumlah kasus itu, 25 persen ditangani melalui perjanjian bersama dan kemudian kasus-kasus lainnya harus ditangani melalui anjuran yang dimungkinkan untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan hubungan industrial.  

(cr5/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved