TRIBUN WIKI
Keuntungan dan Kerugian Kaesang Pangarep Atas Putusan MA dan MK Soal Wacana Usungan Pilkada 2024
Kaesang Pangarep dapat diuntungkan dengan adanya putusan MA soal Pilkada, tapi rugi dengan adanya putusan MK soal batas usia.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo kabarnya akan diusung pada Pilkada 2024.
Informasi menyebutkan, Kaesang Pangarep akan dicalonkan pada Pilkada Jawa Tengah.
Namun, wacana pencalonan Kaesang Pangarep itu terganjal dengan prasyarat usia.
Saat ini, usia Kaesang Pangarep belum genap 30 tahun.
Kaesang sendiri lahir pada 25 Desember 1994 (usia 29 tahun), di Kota Surakarta.
Bila nantinya Kaesang Pangarep jadi maju pada Pilkada Jawa Tengah, maka ia terganjal dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024, karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Namun, jika nantinya penyelenggara pemilu menggunakan dasar hukum putusan MA (Mahkamah Agung), maka Kaesang Pangarep mendapat jalan mulus melenggang maju pada Pilkada 2024.
Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Soal masalah ini, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI justru baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.
Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.
Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Fraksi PDI-P, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa Baleg DPR harusnya mematuhi putusan MK.
Terlebih, putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.
Pemimpin rapat panja Baleg pagi tadi, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan pilih manut putusan MA.
Peringatan Darurat
Karena DPR RI menganulir putusan MK, taggar #KawalPutusanMK trending di X atau Twitter bersamaan dengan gambar burung Garuda Indonesia dengan tulisan peringatan darurat.
Hingga Rabu (21/8/2024) sore pukul 16.25 WIB, gambar peringatan darurat itu sudah dibagikan sebanyak 32 ribu kali.
Lantas, apa sih maksud peringatan darurat berlogo Garuda terebut?
Jika melihat beragam unggahan pengguna media sosial, munculnya taggar hingga gambar peringatan darurat ini setelah adanya rencana pengesahan revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Karena adanya isu tersebut, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa Pilkada kali ini berpotensi sarat kecurangan.
Warganet khawatir, jika putusan MK ini dianulir, maka akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa Indonesia.
Karut marut politik saat Pilpres kemarin, dikhawatirkan kembali terjadi.
Warganet menyebut, ada beragam indikasi kecurangan soal pengubahan aturan dan undang-undang yang dilakukan secara ugal-ugalan demi kepentingan pihak tertentu guna mendapatkan kekuasaan.
Sehingga, jika masalah ini kembali terjadi, dikhawatirkan akan semakin meremukredamkan demokrasi di Indonesia.
Di balik tagar Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK
Dikutip dari Kompas.com, unggahan gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan "PERINGATAN DARURAT" diperolah dari tangkapan layar analog horor buatan EAS Indonesia Concept.
Gambar berserta tagar tersebut kemudian dibagikan oleh banyak warganet di Twitter dan Instagram.
Viralnya postingan "PERINGATAN DARURAT" di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat. Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/24012024_SAPA-RELAWAN_ABDAN-SYAKURO-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.