Sumut Terkini

Kasus Pemalsuan Ijazah Penerimaan CPNS Tanjungbalai Mulai Disidangkan

Terdakwa Margaretha telah melanggar dan merugikan negara sejak tahun 2018 silam dengan penerimaan CPNS Kota Tanjungbalai. 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
Sidang terdakwa Margaretha Octavia Gultom digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/8/2024). Sidang tanggapan eksepsi JPU terkait dugaan perkara pemalsuan ijazah di CPNS Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemko Tanjungbalai dengan ijazah palsu mulai disidangkan. 

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/8/2024) ini beragendakan tanggapan eksepsi terdakwa Margaretha Octavia Gultom oleh Jaksa. 

Terdakwa Margaretha telah melanggar dan merugikan negara sejak tahun 2018 silam dengan penerimaan CPNS Kota Tanjungbalai. 

"Terdakwa dalam nota keberatannya mengenai tindak korupsi. Menurut penasihat hukumnya, perkara yang dialami oleh terdakwa Margaretha hanya menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan," ungkap Kasi Intel Kemari Tanjungbalai, Andy Sitepu. 

Andy, mengatakan, hal tersebut wajar dilakukan oleh terdakwa untuk mencari pembelaan.

Namun, menurutnya, setelah dicermati, penasihat hukum terdakwa lupa akan asas lex Spesialis derogat legi generalis. 

"Yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Bahwa JPU mendakwa Terdakwa dengan dakwaan melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tentunya karena didasarkan adanya asas lex specialis derogat legi generalis," katanya. 

Lanjutnya, perbuatan terdakwa ada aturan ya g lebih khsus mengatur di UU pemberantas korupsi, sebab, menurutnya ada kerugian negara dari perbuatan terdakwa. 

"Sepengetahuan kami, tidak ada aturan apapun yang mengharuskan terhadap perbuatan yang ada urusannya dengan kitab UU hukum pidana," katanya. 

Katanya, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan hakim yang akan digelar di pekan depan Kamis (29/8/2024) dengan agenda putusan sela. 

Tersangka MOG diperiksa tim Intelijen kejari Tanjungbalai terkait kasus pemalsuan ijazah dan transkrip nilai dalam seleksi CPNS tahun 2018, Kasi Intelijen mengaku ada Rp 278,2 juta uang negara yang lenyap akibat ulah tersangka, Sabtu (31/5/2024).
Tersangka MOG diperiksa tim Intelijen kejari Tanjungbalai terkait kasus pemalsuan ijazah dan transkrip nilai dalam seleksi CPNS tahun 2018, Kasi Intelijen mengaku ada Rp 278,2 juta uang negara yang lenyap akibat ulah tersangka, Sabtu (31/5/2024). (HO)

Sebelumnya diberitakan Tribun-medan.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai mengamankan seorang oknum PNS/ASN berinisial MOG (32) yang bekerja di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai, Rufina Br Ginting melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu menegaskan, berdasarkan Surat Pentetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.2.17/Fd.2/05/2024 telah menetapkan seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Tanjung Balai berinisial MOG (32) menjadi tersangka setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose perkara oleh Tim Penyidik beserta para Jaksa dan juga para Kasi dan Kajari. 

"Tersangka MOG terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 278.192.950," terangnya.

MOG diduga menggunakan ijazah palsu dalam penerimaan calon PNS tahun anggaran 2018 lalu. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved