Sumut Terkini

Eks Bupati Batu Bara Zahir Menyerahkan Diri, Kini Malah Ajukan Penangguhan Penahanan

Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus lalu, setelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Zahir, Bupati Batu Bara tahun 2018-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mantan Bupati Batu Bara, Zahir telah menyerahkan diri usai diburu hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik.

Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus lalu, setelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli lalu.

Setelah berulangkali mangkir panggilan penyidik dan melarikan diri, Zahir malah langsung mengajukan penangguhan penahanan ditangguhkan usai serahkan diri ke polisi.

Terkait penangguhan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum menjelaskan sejak kapan Zahir ditangguhkan penahannya dan apa pertimbangannya.

"Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu. Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/8/2024).

Hadi menerangkan, pada 15 Agustus kemarin penyidik mengirimkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa.

"Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan, Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," terangnya.

Diketahui, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Mantan Bupati Batu Bara, Zahir ditetapkan tersangka sejak 29 Juni lalu setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara, Zahir merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini.

Tampang 5 tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.
Tampang 5 tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. (HO)

Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan lima tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan pada Selasa 23 Juli 2024.

Lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved