Sumut Terkini

Buang Sabu ke Semak-semak, 2 Pemuda di Taput Ditangkap Polisi

Mereka ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput saat sepeda motornya mogok di pinggir jalan.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Dua tersangka kasus sabu di Taput diringkus Polres Taput. Keduanya sedang berada di ruang tahanan Polres Taput untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Satuan Reserse Narkotika polres Tapanuli Utara meringkus 2 orang pengguna narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka adalah pria berinisial BSS (29), seorang warga Dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput bersama rekannya berinisial TS  (29), warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu, (21/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput saat sepeda motornya mogok di pinggir jalan.

Saat itu petugas opsnal narkoba lewat, keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengenal polisi yang sedang melintas dan membuang sesuatu ke semak-semak.

"Lalu polisi pun berhenti dan mengamankan keduanya serta menginterogasi. Keduanya pun mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (22/8/2024).

"Setelah keterangan keduanya diketahui petugas lalu menginterogasi asal usul narkoba tersebut. Mereka pun mengakui bahwa mereka baru membeli nya dari ST di Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung," sambungnya.

Lalu, petugas mengejar ST namun sempat melarikan diri. Akhirnya keduanya diboyong ke Polres Taput untuk diperiksa dan pengembangan.

"Sedangkan ST pun lagi dilidik keberadaaan untuk bisa diamankan," katanya. 

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto seberat 0,14 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor tanpa Nopol.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput dikenakan melanggar melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved