Polres Labuhanbatu

Wanita Pekerja Cafe Maruppak di Dusun Gariang Labuhanbatu Bacok Bibir Rekan Kerjanya Pakai Parang

Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu segera merespons laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Cafe Maruppak, Dusun Gariang

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kolase fOTO pelaku pembacokan rekan sekerja di cafe beserta senjata tajam yang digunakan dan ketika penangkapan pelaku oleh Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu segera merespons laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Cafe Maruppak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (21/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu segera merespons laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Cafe Maruppak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (21/8/2024).

Korban, berinisial RY, seorang perempuan berusia 34 tahun, mengalami luka serius akibat bacokan di bagian bibir.

Laporan diterima dari N (56), ibu kandung korban, yang mengetahui peristiwa tersebut sekitar pukul 13.00 WIB melalui telepon.

RY sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat akibat serangan yang dilakukan oleh JT (39), seorang perempuan yang bekerja di tempat yang sama dengan korban.

Insiden terjadi saat korban mendatangi kamar terlapor untuk menagih uang yang sebelumnya dipinjam oleh terlapor.

Tanpa peringatan, terlapor membuka pintu dan menyerang korban dengan parang, melukai bibir korban.

Para saksi yang berada di lokasi segera mengamankan terlapor dan membawa korban ke RSUD untuk perawatan medis.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang kayu sepanjang sekitar 40 cm.

Pelapor kemudian membuat laporan resmi di Polres Labuhanbatu untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan mengusut tuntas kasus ini.

"Kami dari Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami. Kami telah mengamankan terlapor dan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami akan melakukan segala upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ujar AKP Syafrudin.

Saat ini, Polres Labuhanbatu terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved