Berita Viral

NASIB Yulianti Jadi Korban Kepala Desa, Beli Tanah Rp 800 Juta, Syok Ketemu Pemilik Aslinya

Seorang wanita menjadi korban penipuan kepala desa. Ia kehilangan Rp 800 juta setelah mengetahui bahwa pemilik asli tanah bukan kepala desa. 

HO
Seorang wanita menjadi korban penipuan kepala desa. Ia kehilangan Rp 800 juta setelah mengetahui bahwa pemilik asli tanah bukan kepala desa.  

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita menjadi korban penipuan kepala desa. Ia kehilangan Rp 800 juta setelah mengetahui bahwa pemilik asli tanah bukan kepala desa

Wanita asal Semarang bernama Yuianti ini membeli sebidang tanah dari kepala desa senilai Rp 800 juta. 

Kasus ini terungkap ketika Yulianti hendak mengurus surat pembebasan lahan tanah yang dibeli dari Pak Kades.

Ternyata, tanah tersebut memiliki pemilik yang sah dimana telah mendapatkan dana pembebasan lahan lebih dahulu.

Kades yang diduga berkomplot untuk melakukan penipuan tersebut adalah Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim ditetapkan menjadi tersangka penipuan tanah.

Dia pernah menjabat sebagai Kades Bedono pada 2016-2022.

Dalam kasus ini, polisi mendapati Agus berkomplot dengan tersangka lainnya yang diduga terkait dengan mafia tanah.

Sosok perempuan itu bernama Tiyari, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Baca juga: Diduga Kena Tipu Berkedok Investasi Emas, 3 Warga Adukan PT Best Profit Future Medan ke Polda Sumut

Baca juga: 29 Personel Polres Pematangsiantar Mendadak Dites Urin Provam Polda Sumut

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan seorang warga Semarang, Yuliati menjadi korban penipuan kedua pelaku itu.

Mulanya tersangka Tiyari menawarkan lahan seluas 1.000 meter persegi kepada korban.

Namun setelah dibayar koban, didapati ternyata tanah itu milik orang lain.

"Korban setuju dan membayar uang Rp 800 juta kepada tersangka. Padahal itu tanah milik orang lain, dan pemilik asli tidak tahu kalau tanahnya diklaim tersangka," ujar Johan, saat jumpa pers di markasnya, Selasa (20/8/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Untuk mengelabui korbannya, Tiyari berkomplot dengan tersangka Agus Salim untuk membuat surat C desa atas nama Tiyari. Lalu surat C itu diberikan kepada korban.

"Setelah diterbitkan letter (surat) C kemudian dibawa ke notaris untuk dilakukan akta jual beli kepada korban. Tapi oleh notaris pertama kali datang itu ditolak karena tidak ada surat keterangan tidak sengketa, kemudian diterbitkan sama kepala desa surat keterangan tidak sengketa agar notaris mau menerbitkan," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved