Kapolsek Sibolga Selatan Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice
Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga melaksanakan upaya mediasi atas peristiwa tindak pidana, Selasa, 20 Agustus 2024, pukul 18.00 WIB
TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga melaksanakan upaya mediasi atas peristiwa tindak pidana, Selasa, 20 Agustus 2024, pukul 18.00 WIB, di Polsek Sibolga Selatan.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024, pukul 13.00 WIB di Jalan KHA. Dahlan Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Yang dilakukan oleh LEO CANDRA (Terlapor), kepada ANDRI IRAWAN (Pelapor), yang mengakibatkan Korban mengalami luka di Kepala, kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan.
Penyelesaian Perkara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, Personil Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, Kedua Belah Pihak.
Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 28 / V / 2024 / POLSEK SIBOLGA SELATAN / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Mei 2024. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 18.00 WIB hingga selesai di Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga.
Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Terlapor telah mengakui dan menyadari Kesalahannya serta telah meminta maaf kepada Pelapor, selanjutnya Pelapor telah memaafkan Terlapor.
2. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama ataupun Tindak Pidana lainnya kepada Pelapor maupun Pihak manapun.
3. Terlapor bersedia mengganti rugi biaya perobatan Pelapor.
4. Setelah Surat Kesepakatan Bersama ini dibuat, maka kami Kedua Belah Pihak telah sepakat untuk tidak mempersalahkan masalah tersebut ke jalur hukum, apabila salah satu pihak mengingkari isi Kesepakatan ini maka akan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
Hadir dalam acara tersebut Kapolsek Sibolga Selatan, Personil Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan dan kedua Belah Pihak. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Polres Sibolga Gelar Patroli Dialogis di Pemukiman Warga
"Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat," ujar Kapolsek.
Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat.
Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan.
"Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik," katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Alasan Ditreskrimum Polda Sumut Tak Penjarakan Megawati Zebua meski Tersangka Penganiayaan |
|
|---|
| 2 Warga Pancur Batu Tewas Diduga Dianiaya, Korban Sempat Dijemput dari Rumah |
|
|---|
| Mahasiswa Patumbak Penuh Luka di Tubuh, Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Orang Tua |
|
|---|
| PEGAWAI Honorer Aniaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas Batal Jadi PPPK, Polisi Lapor ke BKPSDM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polsek-Sibolga-Selatan-Polres-Sibolds.jpg)