Berita Viral

Putusan MK Mengguncang Politik Hari Ini, Calon Kepala Daerah dan Partai yang Sempat Galau Kini Lega

Dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengguncang peta politik Pilkada. Satu soal batas minimal usia calon kepala daerah

Editor: AbdiTumanggor
HO
Hakim MK dalam sidang Senin (2/4/2024). 

Atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024, maka ada peluang Anies dan PDIP.

Melalui akun media sosial X @titianggraini, Selasa 20 Agustus 2024, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dengan adanya putusan itu maka PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Pasalnya, PDIP punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta saat ini. 

 “Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi di akun media sosial X @titianggraini, Selasa 20 Agustus 2024.

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!” pungkas Titi.

PDIP Gelar Rapat Mendadak 

Sementara, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan menggelar rapat terkait Pilkada serentak 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat threshold Pilkada 2024.

“Nanti kami jam 2 rapat DPP membahas (putusan) pilkada ini. Memang tidak hanya khusus DKI Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyaknya,” ucap Eriko kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Eriko juga mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Sebab, dengan adanya putusan ini, maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri cagub khususnya di Pilkada Jakarta semakin terbuka.

“Nah ini kami harus menyampaikan kabar terbaik ini kepada ibu Ketua Umum dan kami tentu akan berdiskusi bersama ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai,” tutup dia. 

Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Oleh karena itu, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.

Penyelenggara pemilu diminta untuk mengikuti ketentuan tersebut. Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan, hasil pemilihan berpotensi akan dinyatakan tidak sah saat sengketa hasil pilkada diajukan ke MK.

Hal ini diputuskan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved