Sumut Terkini

DKPP Pecat Ketua KPU Labusel yang Terbukti Berhubungan Badan dengan Oknum PPPK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Saipul Bahri Dalimunthe dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan

|
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung pada Senin (19/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Saipul Bahri Dalimunthe dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. 

Saipul terbukti melanggar etik karena melakukan nikah siri dengan sesama penyelenggara Pemilu tanpa ada keputusan Pengadilan Agama. 

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan," sebut isi putusan DKPP yang dilihat, Selasa (20/8/2024).

Ada pun putusan DKPP itu berdasarkan laporan sidang pemeriksaan terhadap perkara bernomor: 77-PKE-DKPP/V/2024. 

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan yang bergulir sejak Juli lalu. 

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai jika Saipul telah melakukan hubungan badan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Labusel berinisial MT tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

Hubungan badan itu dilakukan sepanjang Desember 2022 hingga November 2023.
Saipul kemudian menikah siri dengan MT pada Desember 2023. Saipul sendiri disebut telah memiliki istri sah dan 5 orang anak. 

Hubungan badan keduanya dilakukan saat Saipul melakukan perjalanan dinas sebagai anggota KPU Labusel.

MT pun disebut sempat hamil akibat hubungan badan dengan Saipul namun keguguran pada Maret 2024. 

Sehingga DKPP menilai jika Saipul telah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

 “(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dalam Penjelasan Pasal yang dimaksud dengan tidak berada dalam ikatan perkawinan adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila menikah dengan Penyelenggara Pemilu'.

Selain itu, Saipul juga dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Sidang pembacaan putusan sendiri dilaksanakan pada Senin (19/8) kemarin. 

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan."

(cr17/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved