Berita Nasional

Sudirman Kasus Vina Tak Balik ke Lapas, Toni RM Senggol Kapolri: Sebenarnya Apa yang Terjadi?

Toni sampai meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak oknum penyidik Polda Jawa Barat.

Kolase Tribun Medan
Sudirman dan Toni RM soal kasus Vina Cirebon 

TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman tidak kembali ke Lapas Cirebon pada Kamis (15/8/2024).

Padahal, enam terpidana lainnya sudah dikembalikan Polda Jabar ke Lapas Cirebon yakni Rivaldy Aditiya Wardhana, Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Jaya dan Eko Ramadani.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM pun menanggapi informasi mengenai Sudirman tersebut.

Toni sampai meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak oknum penyidik Polda Jawa Barat.

Pasalnya, kata Toni RM, masih menguasai atau menahan Sudirman di Polda Jawa Barat.

"Karena masyarakat Indonesia sekarang menyoroti Sudirman Kenapa masih berada di Polda Jawa Barat harus bisa memberikan penjelasan secara resmi Kepada publik," imbuh Toni RM dikutip dari tayangan Pengacara Toni, Sabtu (10/8/2024).

Toni mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Polda Jawa Barat sudah mengembalikan para terpidana Kasus Vina Cirebon kepada Kakanwil Kemnkumham Jawa Barat. 

Para terpidana tersebut telah dikembalikan ke lapas. Namun, hanya enam terpidana yang dikembalikan ke lapas.

"Sementara Sudirman belum dikembalikan nah pengembalian terpidana hanya enam itu terkonfirmasi dari surat polda Jawa Barat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di Bandung," katanya.

Enam terpidana itu Rivaldy Aditiya Wardana alias Ucil, Hadi Saputra alias Bolang, Supriyanto alias Kasdul, Ekas Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Eko Ramadani alias Koplak.

Toni mengatakan alasan pengembalian para terpidana karena penyidikan atas laporan Iptu Rudiana pada tanggal 31 Agustus 2016 telah dihentikan. Oleh karena itu, para terpidana itu dikembalikan kepada Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat.

"Nah seharusnya kalau penyidikan telah dihentikan berarti Sudirman juga harus dikembalikan? ini kenapa tidak," katanya.

Menurut Toni, Sudirman bukan berstatus bukan tahanan penyidik Polda Jawa Barat sehingga penyidik Polda Jawa Barat tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai wewenang untuk menahan terpidana kasus Vina Cirebon berada di tahanan Polda Jawa Barat 

Ia pun mempertanyakan alasan Polda Jabar menahan Sudirman
Sebab, kata Toni, sudah tidak ada lagi pemeriksaan Sudirman untuk kepentingan perkara kasus Vina Cirebon.

Toni mendapatkan informasi bahwa Sudirman akan dianiaya oleh terpidana lain bila dikembalikan ke lapas. Pasalnya, hanya Sudirman yang mengakui terlibat Kasus Vina Cirebon.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved