Berita Viral
POTRET Jessica Kumala Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Lambaikan Tangan Sambil Tersenyum Lebar
Saat keluar dari Lapas, Jessica mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Penjelasan Kemenkumham
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut dia selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Baca juga: Warga Medan Banyak Manfaatkan Aplikasi GoPay untuk Pembayaran Tagihan
"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ujar Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.
Perjalanan Kasus Kopi Sianida
Beginilah perjalanan kasus kopi sianida hingga Jessica Wongso bebas hari ini dari Lapas Pondok Bambu.
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dan harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan kasus kopi beracun sianida, mendapatkan pembebasan bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Baca juga: Kapolres Humbahas Kerahkan Anak Buah Secara Maksimal Untuk Pengamanan HUT RI-79
Rencananya Jessica akan keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, membenarkan hal itu.
"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Terkait rencana pembebasan ini, kuasa hukum Jessica Wongso pun rencananya akan menggelar jumpa pers setelah terpidana kasus yang dikenal dengan kopi sianida tersebut bebas.
Sekadar informasi, berikut perjalanan kasus kopi sianida yang menjera Jessica Kumala Wongso:
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/POTRET-Jessica-Kumala-Wongso-Bebas-dari-Lapas-Pondok-Bambu-Lambaikan-Tangan-Sambil-Tersenyum-Lebar.jpg)