Berita Viral

POTRET Jessica Kumala Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Lambaikan Tangan Sambil Tersenyum Lebar

Saat keluar dari Lapas, Jessica mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu

Tribunnews
POTRET Jessica Kumala Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Lambaikan Tangan Sambil Tersenyum Lebar 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah potret Jessica Kumala Wongso bebas dari Lapas Pondok Bambu.

 Jessica Kumala Wongso tampak melambaikan tangan sambil tersenyum lebar.

Terpidana Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) pagi.

Baca juga: Hanya karena Ditegur, Pria di Langkat Tega Tembak Tetangga Sendiri Pakai Senapan Angin hingga Tewas

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu usai mendapat bebas bersyarat pasca menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Pantauan Tribunnews.com, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.

Ia tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.

Saat keluar dari Lapas, Jessica mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem.

Baca juga: Wakapolres Padangsidimpuan Peringatan HUT RI Ke-79 Bersama 557 Warga Binaan di Lapas Kelas II B

Jessica didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu.

Jessica akan menuju ke Kejari Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas kebebasannya.

Jessica adalah  terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.

Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.

POTRET Jessica Kumala Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Lambaikan Tangan Sambil Tersenyum Lebar
POTRET Jessica Kumala Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Lambaikan Tangan Sambil Tersenyum Lebar

Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.

Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved