Berita Nasional

Terungkap Cara Harvey Moeis Samarkan Uang Hasil Korupsi Timah, Sandra Dewi Terima Tas Mewah

Fakta yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut di antaranya cara Harvey Moeis menyamarkan uan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Harvey Moeis Terancam Hukuman Lebih Berat, Ternyata Tak Cuma Korupsi Kini Ditetapkan Tersangka TPPU 

TRIBUN-MEDAN.com - Banyak fakta terungkap dari sidang perdana kasus korupsi PT Timah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Fakta yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut di antaranya cara Harvey Moeis menyamarkan uang hasil dari kasus timah tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU pada Kejagung RI menyebutkan bahwa Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk Sandra Dewi.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

USAI Harvey Moeis, Ada Tersangka Baru Korupsi Timah Rp271 Triliun, Lagi-lagi Kalangan Pesohor!
USAI Harvey Moeis, Ada Tersangka Baru Korupsi Timah Rp271 Triliun, Lagi-lagi Kalangan Pesohor! (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

“Mentransfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Dalam surat dakwaan dipaparkan detail 88 tas mewah Sandra Dewi dengan merek Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balanciaga.

Selain membeli tas bermerek, Jaksa menambahkan uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis juga disamarkan dengan membeli tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.

“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” kata jaksa.

Peran Harvey Moeis

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved