Berita Nasional

Sindiran Megawati Soal Kasus Abdul Ghani dan Blok Medan: Jangan Dipikir Ibu Bodoh

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pun menyindir kasus Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan istilah blok Medan yang merujuk pada Bobby Nasution.

Kolase Tribun Medan
Megawati dan Abdul Ghani 

"Dan pembuktian perkara ini pegangan JPU adalah surat dakwaan," kata Greafik.

Meskipun begitu, pihaknya akan mempelajari fakta persidangan yang disebut Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili itu, apakah berkaitan dengan tindakan terdakwa AGK atau tidak.

"Ini fasenya akan tak terjadi di tingkat penuntutan, tetapi akan terjadi diluar itu," kata Greafik.

"Jika ditanya Blok Medan ini ada berhubungan dengan perbuatan terdakwa AGK itu media bisa simpulkan sendiri," tambah Greafik.

Disinggung terkait pertemuan Blok Medan antara terdakwa AGK dan saksi, Greafik tidak bisa berkomentar banyak.

"Jadi kami tak bisa berkomentar, soal tugas mantan Gubernur AGK dan Kadis ESDM Maluku Utara teman-teman media bisa menilai saja," kata Greafik.

Hanya saja sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut, baik di tahap penyidikan atau persidangan.

"Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait rencana pemanggilan Saudara BN di tingkat penuntutan maupun penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan yang dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (10/8/2024).

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, KPK membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Istrinya Kahiyang Ayu jika keterangan keduanya dianggap diperlukan.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada 6 Agustus 2024.

Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa dibutuhkan atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut, akan terlebih dahulu dipertimbangan jaksa penuntut umum.

Sebab, fakta-fakta di persidangan kasus korupsi dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan.

“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan, kemudian dianalisis dalam hasil ekspose atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan,” kata Tessa.

“Maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan."

"Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya lagi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved