Berita Medan

Sambut HUT RI ke-79, KAI Sumut Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan

Selain sosialisasi, KAI juga terus melakukan penutupan perlintasan sebidang untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. 

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
HO
PT KAI Drive I Sumut sosialisasi peraturan perlintasan di Perlintasan JPL 01 Jalan MT Haryono km. 0+6/7 petak jalan Stasiun Medan - Stasiun Bandar Khalifah dalam rangka menyambut HUT RI ke-79, Jumat (16/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan di Perlintasan JPL 01 Jalan MT Haryono km. 0+6/7 petak jalan Stasiun Medan - Stasiun Bandar Khalifah dalam rangka menyambut HUT RI ke-79, Jumat (16/8/2024).

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Sholikin mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.  

“Pada HUT RI ke-79 ini, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan. Pada kegiatan KAI mengandeng berbagai unsur seperti Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Railfans," kata Anwar.

Selain sosialisasi, KAI juga terus melakukan penutupan perlintasan sebidang untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. 

Pada tahun 2024 Divre I Sumut telah menutup sebanyak 24 perlintasan tidak berpalang. KAI juga menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang serta masih banyaknya masyarakat yang membuat perlintasan liar untuk aktivitas.

KAI Divre I Sumut kembali menghimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. 

Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tutup Anwar.

(cr26/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved