TRIBUN WIKI
Profil dan Biodata Dharma Pongrekun, Cagub DKI Disebut Catut NIK KTP ASN Jakarta Selatan
Dharma Pongrekun dituding mencatut NIK KTP ASN di Jakarta Selatan. Cagub DKI yang disebut calon boneka ini tidak dikenali oleh ASN yang dicatut NIKnya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dharma Pongrekun adalah pensiunan polisi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).
Jabatan terakhirnya adalah Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988, yang lahir di Palu, Sulawesi Tengah, pada 12 Januari 1966.
Setelah pensiun dari polisi, Dharma Pongrekun mencoba peruntungan di dunia politik.
Pada Pilkada 2024, Dharma Pongrekun maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta jalur independen.
Saat maju sebagai cagub, banyak yang tak menyangka Dharma Pongerkun bisa lolos.
Baca juga: Profil Paetongtarn Shinawatra, Anak Thaksin Shinawatra Calon PM Thailand Pendukung Hak LGBT
Ia pun kemudian disebut sebagai calon gubernur boneka, yang dinilai beberapa pihak hanya akan dijadikan pajangan untuk melawan Ridwan Kamil yang mendapat dukungan banyak partai.
Di tengah persiapan Pilkada DKI Jakarta, kini muncul tudingan ada yang mencatut NIK KTP ASN di Jakarta Selatan untuk mendukung Dharma Pongrekun.
Dilansir dari Kompas.com, warga Jakarta Selatan, Elisa (bukan nama sebenarnya) mengaku baru mengetahui Dharma Pongrekun mendaftar sebagai bakal calon gubernur jalur independen di Pilkada Jakarta.
Elisa mengatakan, ia dan suaminya sama sekali tidak mengenal sosok Dharma Pongrekun maupun Kun Wardana.
Namun, nomor KTP suami Elisa dicatut untuk mendukung Dharma-Kun.
Baca juga: Profil dan Biodata Jake Paul, Petinju Youtuber yang Bersiap Hadapi Mike Tyson sang Leher Beton
"Enggak (kenal) sama sekali, kami enggak mengikuti calon itu, ternyata itu calon independen ya. Dari awal enggak tahu. Saya iseng ngecek, baru di situ tahu kalau itu (Dharma-Kun) calon gubernur," tutur Elisa, Jumat (16/8/2024).
Elisa mengatakan, suaminya merasa kesal dengan pencatutan ini. Apalagi, baik Elisa maupun Putra merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Keduanya harus mengedepankan netralitas dan dilarang berpihak ke calon kepala daerah tertentu.
"Kami kan pegawai pemerintah, dilarang juga kan ikut gitu, enggak boleh setahu kami. Jadi ya kaget saja gitu, suami minta dilaporin saja," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dharma-Pongrekun-Cagub-DKI-Jakarta.jpg)