Berita Medan

Sempat Viral di Media Soal, 2 Bajing Loncat Dijebloskan ke Penjara

Kedua pelaku yakni bernama Fikram (24) dan Fanes (32) warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang kedua pelaku bajing loncat yang beraksi di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, saat diringkus polisi. (Ho) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menangkap dua pelaku bajing loncat, yang sempat viral di media sosial.

Kedua pelaku yakni bernama Fikram (24) dan Fanes (32) warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.


Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, aksi pelaku ini terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, pada Rabu (14/8/2024) kemarin.


Katanya, saat beraksi para pelaku ini sempat terekam kamera amatir warga dan beredar di media sosial.


Saat beraksi, salah satu pelaku tampak memanjat bak mobil truk yang sedang berjalan.


Sementara, satu pelaku lain menggunakan sepeda motor mengikuti dari belakang.


Lalu, pelaku yang memanjat bak truk tersebut mengeluarkan velg besi dari dalam truk dan menjatuhkannya ke jalan.


"Kami merespon cepat dari informasi di media sosial, mengenai aksi bajing loncat ini," kata Janton kepada Tribun-medan, Kamis (15/8/2024).


Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.


"Setelah kita selidiki, para pelaku langsung kita tangkap," sebutnya.


Janton menyampaikan, kepada polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya.


Dari tangannya, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah velg yang dicuri dari dalam truk.


Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan para pelaku saat beraksi.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana.


"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved