Sumut Terkini

Korban Darurat Wabah DBD di Nias, Dinkes Pemprov Sumut Kirim Kelambu dan Obat-obatan

Demam Berdarah Dengue (DBD) dan malaria mewabah di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, sejak Januari hingga Agustus 2024.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
ist
ILUSTRASI - Penanganan cepat penyakit demam berdarah 

TRIBUN-MEDAN.com, NIAS - Demam Berdarah Dengue (DBD) dan malaria mewabah di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sejak Januari hingga Agustus 2024. Ada tujuh kecamatan yang terdampak meliputi Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Timur, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Utara, Simauk, Tanah Masa dan Hibala.

Update pendataan jumlah korban telah dilakukan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut. Hingga saat ini jumlah korban terjangkit mencapai 705.

"Kasus malaria di Nisel jumlah kasus yg dilaporkan dari Januari-Agustus 705 kasus, kematian dari maret ke juni 8 org, tim kementerian dan dinkes Provinsi Sumut, baru dari sana bulan april," kata Plt Kadis Kesehatan Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung kepada Tribun Medan, Kamis (15/8/2024) 

Informasi dari pemda nisel persediaan obat cukup, bantuan dari Dinkes Sumut adalah memberikan bantuan tim medis, insektisida. 

"Tim dari dinkes direncanakan akan berangkat lagi pada Jumat jika tiket tersedia. Ya sudah kita konfirmasi kesana, untuk obat-obatan persedian cukup, untuk insektisida tgl 13 agustus lalu sudah kita berika, juga kelambu, besok (sesuai ketersedian tiket pesawat) tim dinkes sumut akan berangkat kesana," ujarnya. 

Sebelumnya, tim dari kemenkes dan Dinkes Provsu baru selesai melakukan pendampingan sejak bulan april lalu.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue dengan Nomor 100.3.3.2/639/2024 selama 14 hari hingga tanggal 23 Agustus 2024.

Bupati Nias Selatan juga telah membentuk Sistem Komando Penanganan Darurat Kejadian Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah yang ditetapkan melalui surat bernomor 100.3.3.2/646/2024 pada tanggal 9 Agustus 2024.

Atas keputusan tersebut, unsur forkopimda se-Kabupaten Nias Selatan rutin melaksanakan upaya penilaian dan kaji cepat di lokasi-lokasi yang menjadi zona merah wabah dua penyakit tersebut. BPBD Kabupaten Nias Selatan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi.

Di samping itu, Dinas Kesehatan juga telah menerbitkan status kejadian luar biasa dan melaksanakan penanganan pasien melalui pusat-pusat pelayanan kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah kecamatan bersama muspida tak henti menggencarkan gotong royong pembersihan lingkungan sebagai bentuk mitigasi dan antisipatif.

Saat ini, wabah penyakit yang disebabkan oleh parasit protozoa yang ditularkan melalui gigitan nyamuk aedes aegypti dan anopheles itu masih mengintai sebagian besar masyarakat Nias Selatan.

Kasus wabah yang masuk dalam kategori bencana non alam sesuai UU Nomor 24 tahun 2007 itu sebenarnya juga menjadi ancaman di wilayah lain di Tanah Air. Sebagai negara tropis, Indonesia menyumbangkan kasus malaria terbanyak kedua di Asia, setelah India. Indonesia mencatat estimasi 811.636 kasus positif pada 2021, sebagaimana menurut data Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes)

Melihat dari data tersebut, pemerintah terus mendorong kepada masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dengan membersihkan lingkungan secara rutin, mengurangi populasi nyamuk dengan menebarkan ikan sebagai predator jentik nyamuk dan menghindari gigitan nyamuk dengan tidur menggunakan kelambu atau obat anti nyamuk.

(dyk/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved