Korupsi Program Indonesia Pintar

Kejaksaan Terima Tahap II Ketua STKIP Al-Maksum Langkat yang Rugikan Negara Rp 8,1 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Al-Maksum.

|
HO
Ketua STKIP Al-Maksum Dr. Muhammad Sadri diamankan Kejati Sumut.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum, Kabupaten Langkat, Muhammad Sadri.

Sadri ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) karena diduga korupsi bantuan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Muhammad Sadri langsung dikurung usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu pada Selasa (13/8/2024) kemarin.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumut, Muhammad Sadri memotong subsidi bantuan hidup mahasiswa dari Program Indonesia pintar (PIP) sebesar Rp 1 juta per mahasiswa angkatan tahun 2020 dan tahun 2021 per semester.

Kemudian, di tahun 2022, jumlah potongan bertambah dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta.

Modusnya untuk meraup keuntungan ialah berkedok biaya almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya.

Akibat perbuatan tersangka, Muhammad Sadri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,1 Miliar. 

Jumlah ini sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Pelimpahan tahap II benar," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (15/8/2024).

Lanjut Sabri, nantinya Muhammad Sadri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan.

"Ya benar," singkat Sabri.

Diketahui, tersangka Muhammad Sadri disangkakan pasal 2 Subsider  Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cr23/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved