Sumut Terkini
Ketua STKIP Al Maksum Ditangkap Kejati Sumut, Dugaan Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP
Penahanan dan tahap dua setelah melakukan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020-2023.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua STKIP Al-Mkasum Stabat Dr. MS ditangkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Penahanan dan tahap dua setelah melakukan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan bahwa Ketua STKIP Al-Maksum ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020-2023.
"Ditahan setelah diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan A.H. Nasution Medan," katanya dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (14/8/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut ini merinci proses hukum setelah melakukan penyidikan terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar tahun 2020-2023 di STKIP Al-Maksum Langkat.
"Tim Pidsus menahan tersangka Dr MS selaku Ketua STKIP Al- Maksum Stabat, yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses penuntutan," jelasnya.
Lanjut Yos A Tarigan menjelaskan, bahwa Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, Dr. MS melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp. 1.000.000 per mahasiswa setiap semester, dan Angkatan 2022 sebesar Rp. 1.500.000.
"Modusnya sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya, namun biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.8.151.800.000,00 (delapan miliar seratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I.
Tersangka disangkakan pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kini kepada Kejari Langkat guna proses penuntutan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," tandasnya.
Terpisah Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (15/8/2024) membenarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Ketua STKIP Al-Maksum, Kabupaten Langkat, Muhammad Sadri.
"Pelimpahan tahap II benar," ujar Sabri, Kamis (15/8/2024).
Lanjut Sabri, nantinya Muhammad Sadri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan.
"Ya benar," singkat Sabri.
Dikenakan Sanksi Admininistrasi berat
Sumut Terkini
Ketua STKIP Al Maksum Ditangkap
Tribun Medan
Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP
Korupsi Program Indonesia Pintar
program indonesia pintar
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-STKIP-Al-Maksum-Dr-Muhammad-Sadri-diamankan-Kejati-Sumut.jpg)