Sumut Terkini
Jaksa Tunggu Terpidana Kasus Korupsi CCTV pada Dishub Binjai Bayar Uang Pengganti Rp 353 Juta
Meski begitu, Kejari Binjai masih menunggu niat baik terpidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai ini.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Terpidana Juanda Prastowo sekaligus buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah diringkus.
Meski begitu, Kejari Binjai masih menunggu niat baik terpidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai ini.
Pasalnya Juanda diwajibkan untuk wajib membayar uang pengganti sesuai dengan putusan kasasi.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting.
"Lagi kita tunggu," ucap Adre, Rabu (14/8/2024).
Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan Juanda, terpidana korupsi yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Binjai dijatuhkan pidana selama 4 tahun kurungan penjara.
Selain itu, Juanda juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Bahkan, dalam putusan, Juanda juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 353.166.850.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, kata dia, maka terpidana Juanda Prastowo menggantinya dengan 2 tahun kurungan penjara.
"Sudah dikomunikasikan dengan terpidana (Juanda Prastowo), masalah uang pengganti kita tunggu. Nanti dikabari," ucap Adre.
Putusan kasasi terhadap terpidana naik satu tahun dari hukuman PT Medan.
Terpidana Juanda wajib membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan kasasi.
Menurutnya, putusan kasasi Juanda Prastowo keluar pada September 2023.
Diberitakan sebelumnya, akhirnya pelarian buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai bernama Juanda Prastowo tak berkutik saat diringkus tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejari Binjai.
Buronan Kejari Binjai dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2019 tersebut, ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Selasa (30/7/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Juanda-Prastowo-memakai-masker-saat-digiring-dari-Kantor-Kejari-Binjai.jpg)