Polres Padang Sidimpuan

Miliki sabu 11 Paket Sepasang Kekasih di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi dari rumah kontrak 

Pasangan kekasih di Padangsidimpuan ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis s

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pasangan kekasih di Padangsidimpuan ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Pasangan kekasih di Padangsidimpuan ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ditahan di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (13/8/2024). 

Pria berinisial SPH (35), warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan teman wanitanya berinisial NAP (25), warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. 

Penangkapan ini dilakukan setelah Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, polisi menemukan 11 paket sabu seberat 1.15 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok milik SPH.

 SPH mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria di Desa Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Jun-trbun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved