Berita Deli Serdang Terkini

Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang Kalah Gugat Ashari Tambunan, Sempat Menang di PTUN dan PTTUN

Pemkab Deli Serdang memenangkan perkara Kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pencopotan mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dan dr Ade Budi Krista saat masih menjabat sebagai Kadis Kesehatan.  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemkab Deli Serdang memenangkan perkara Kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pencopotan mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista.

Ini merupakan kemenangan pertama dari Pemkab lantaran pada peradilan tingkat pertama dan kedua di PTUN Medan dan PTTUN, dr Ade Budi Krista lah yang menang.

Ketika itu dianggap pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan merupakan perbuatan semena-mena. 

"Status Perkara benar telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis (proses penyusunan putusan, termasuk petikan putusan). Semalam kita lihat di situs Mahkamah Agung. Kalau dilihat sudah diputus 16 Juli lalu Kasasinya dan amar putusannya dikabulkan kasasi kita, batal judex facti," ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, Selasa (13/8/2024). 

Muslih menyebut karena sudah adanya putusan Kasasi ini maka tindakan administrasi yang dilakukan Pemkab sudah benar.

Putusan Kasasi ini juga tidak jauh berbeda dengan apa yang telah diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya. 

Muslih pun sempat mengakui kalau salah satu bahan yang mereka sertakan dalam memori Kasasi adalah soal Putusan dari Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis yang bersangkutan selama 1 tahun dalam kasus korupsi. 

"Kita sekarang ini menunggu pemberitahuan putusan dan kemudian baru kita ambil salinan putusannya. Intinya tindakan administrasi Pemkab (mengeluarkan SK pencopotan jabatan) ternyata akhirnya dibenarkan oleh Majelis Mahkamah Agung," kata dr Ade. 

Dari catatan Tribun Medan pencopotan dr Ade Budi Krista sebagai Kadis Kesehatan Deli Serdang dilakukan Ashari Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang pada 16 Desember 2022.

Pencopotan yang dilakukan pada saat itu sempat membuat heboh banyak pejabat. Padahal beberapa waktu sebelumnya Ashari juga memuji kinerja dr Ade.

Untuk mengisi kekosongan jabatan di Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Deli Serdang, dr Hanif Fahri SpKJ pun sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian hingga kemudian ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan, Citra Efendi Capah. 

Sementara tidak lama setelah dirinya dicopot, dr Ade Budi Krista pun terus berupaya mencari keadilan. Ia sempat mengadukan apa yang dialami ke KASN.

Saat itu KASN pun memutus apa yang dilakukan Pemkab sudah sesuai dengan ketentuan. 

Tidak mau menerima putusan KASN begitu saja, dr Ade pun melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hasilnya gugatannya pun dikabulkan. 

Pada momen itu Pemkab pun melakukan Banding ke PTTUN.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved