Sumut Terkini

KPU Sumut Buka Suara Soal Gugatan Aulia Agsa ke NasDem, Tak Terima Diganti Sebagai DPRD Terpilih

Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditujukan kepada DPP NasDem. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Aulia Agsa saat dipakaikan seragam NasDem oleh pengurus DPW NasDem Sumut beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Sumut terpilih, Aulia Agsa resmi menggugat Partai NasDem. Isi gugatan itu perihal tindakan melawan hukum yang dilakukan DPP NasDem lantaran melakukan pemecatan dan pergantian Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. 

Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditujukan kepada DPP NasDem. 

Ada pun gugatan itu tertuang dalam nomor registrasi 487/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. 

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Sumut Divisi Parmas, Sitori Mendrofa mengatakan, pihaknya telah menjalankan mekanisme yang sudah ada. Dimana keputusan diturunkan dari KPU RI. 

"Kami pada intinya hanya menjalankan mekanisme yang ada, dan sudah ada turunan dari KPU RI," katanya diwawancarai Tribun Medan, Selasa (12/8/2024). 

Tindak lanjut dari gugatan Aulia Agsa, pihak KPU Sumut sudah melakukan rapat dan diskusi bersama. Sifatnya menunggu perkembangan dari proses gugatan. 

"Ketika ada calon tidak memenuhi syarat diberlakukan dengan mekanisme itu. Terkait adanya gugatan itu ya kita juga dari KPU sudah mendiskusikan, dan kita lihat dulu perkembangannya itu," jelasnya.

"Ke kita (KPU) gugatannya sudah disampaikan. Namun, mekanisme ada," tutupnya. 

Sebelumnya, Aulia Agsa merasa terzolimi dengan keputusan sepihak atas pemecatan dirinya. Dia merasa tidak menerima keputusan yang merugikannya. 

"Saya sudah layangkan gugatan ke PN Jakarta pusat tentang pemecatan saya secara sepihak sebagai tindakan melawan hukum," kata Aulia kepada tribun, Senin (12/8/2024). 

Dalam gugatan tersebut, Aulia menggugat DPP NasDem, kemudian Mustafa Kamil yang merupakan penggantinya sebagai anggota DPRD Sumut dan juga KPU RI dan KPU Sumut.

"Ya harapan kita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa mengeluarkan keputusan yang adil bagi saya atas tindakan partai yang saya kira semena mena dalam melakukan pergantian saya," kata Aulia. 

Sebelumnya NasDem mengirimkan permohonan pergantian anggota DPRD Sumut terpilih yakni Aulia Agsa dengan Mustafa Kamil Adam ke KPU Sumut

Permohonan pergantian oleh kedua partai pun telah sahkan oleh KPU melalui rapat pleno. 

Untuk usulan pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa kepada Mustafa telah disahkan berdasarkan rapat pleno KPU Sumut tertanggal 16 Juli 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved