CPNS 2024

9.694 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA di Instansi Kejaksaan Agung

Kejagung membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lulusan SMA sederajat melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tahun 2024. 

TribunWow
Ilustrasi CPNS - 9.694 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA di Instansi Kejaksaan Agung. 

TRIBUN-MEDAN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lulusan SMA sederajat melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. 

Tahun ini, Kejagung menyiapkan total 9.694 formasi, mulai dari lulusan SMA hingga sarjana. 

Namun, Kejagung tidak memberikan rincian posisi apa saja yang akan dibuka. 

"Iya ada penerimaan untuk SMA, D-3 dan S-1, syarat dan jumlahnya nanti di-update," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dilansir dari Kompas.com. 

Untuk memantau perkembangan informasi CPNS Kejaksaan Agung 2024, masyarakat dapat mengakses langsung situs https://biropeg.kejaksaan.go.id/.

Syarat CPNS 2024

Sesuai dengan Diktum ketiga Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024, setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS 2024. 

Namun, hanya peserta yang memenuhi persyaratan umum dan khusus yang dapat mendaftar CPNS 2024. Berikut adalah rincian persyaratan CPNS 2024 :

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian

Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved