Medan Terkini
Kronologi Sejoli Akhiri Hidup di Kos-kosan Medan, Pria Meninggal dan Si Wanita masih Dirawat
Reza sempat izin kepada pemilik kos kalau dia memiliki keponakan perempuan yang sedang mencari kerja di Kota dan ingin nginap 1 malam.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib tragis sepasang kekasih bakar diri di Medan.
Diketahui, sepasang kekasih berinisial MR (29) dan SR (25), nekat membakar diri di kamar kost.
Akibatnya, sang pria meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.
Sayangnya, luka bakar hebat akibat aksi nekat tersebut membuatnya kehilangan nyawa.
MR meninggal dunia pada Jumat (9/8/2024).
Aksi nekat tersebut dilakukan MR bersama kekasihnya, SR (25).
Keduanya melakukan bakar diri di kamar indekos di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Ya benar. Si pria meninggal karena luka bakar dideritanya, semalam (Jumat malam) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Manajer Hukum & Humas RSUP Adam Malik, Rosario Dorothy kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Sabtu (10/8/2024).
Jenazah MR telah dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di Sumatera Barat, Padang.
Sementara, SR masih dirawat di ruang ICU.
"Yang perempuan masih dirawat. Kondisinya kritis karena luka bakar di atas 90 persen di seluruh tubuh," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Kepala Lingkungan X, Kelurahan Asam Kumbang, Afriyan Hidayat mengaku mulanya mendapatkan informasi dari warga ada kamar kos berukuran 3x3 yang terbakar.
"Setelah saya ke lokasi, korban itu sudah berada di luar (kamar kos)," ujar Afriyan saat diwawancarai di Jalan Taman Setia Budi Indah, Sabtu (10/8/2024).
Awalnya warga melihat kamar kosan berasap dan dikunci dari dalam.
"Makanya didobrak. Kondisinya dua korban terbakar.
| Kolam Detensi Selayang Tambah Dana Rp 15 Miliar, Wali Kota Medan: Target Reduksi 10 Persen Banjir |
|
|---|
| Motornya masih Ada, Mahasiswa Ditemukan Bersimbah Darah di Samping Kuburan di Deli Serdang |
|
|---|
| Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Kurir 2 Kilogram Sabu 17 Tahun Penjara |
|
|---|
| Unggul Telak, Muryanto Amin Pimpin Perolehan Suara Rektor USU Periode 2026-2031 |
|
|---|
| Wakil Rektor Universitas Darma Agung Medan Dituntut 3 Tahun Penjara soal Kasus Penganiayaan Satpam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-kamar-indekos-di-Gang-Sekolah-Jalan-Bunga-Asoka-Kelurahan-Asam-Kumbang.jpg)