News Video

4 Ketua Mahasiswa yang Ditetapkan Tersangka Kasus OTT Kini Dibebaskan, Ini Penjelasan Kapolda Sumut 

Polrestabes Medan membebaskan empat orang ketua organisasi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT.

Editor: Fariz

"Nanti jelasnya akan disampaikan," ujarnya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, keempat ketua organisasi mahasiswa itu ditangkap di salah satu kafe yang berada di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada Minggu (4/8/2024) malam. 

Keempat mahasiswa tersebut yakni berinisial, AS, AR, DR, dan IP. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh polisi.

Dari tangannya, polisi dikabarkan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 40 juta.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved