News Video
4 Ketua Mahasiswa yang Ditetapkan Tersangka Kasus OTT Kini Dibebaskan, Ini Penjelasan Kapolda Sumut
Polrestabes Medan membebaskan empat orang ketua organisasi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
Editor:
Fariz
"Nanti jelasnya akan disampaikan," ujarnya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, keempat ketua organisasi mahasiswa itu ditangkap di salah satu kafe yang berada di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada Minggu (4/8/2024) malam.
Keempat mahasiswa tersebut yakni berinisial, AS, AR, DR, dan IP. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh polisi.
Dari tangannya, polisi dikabarkan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 40 juta.
(cr11/www.tribun-medan.com).
Tags
Polrestabes Medan
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
4 orang ketua organisasi
Ketua Mahasiswa Kena OTT
Kapolda Sumut
Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto
Berita Terkait: #News Video
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|