Berita Viral

KASUS Pemilik Daycare Aniaya Balita di Pekanbaru Dipastikan Berjalan, Hasil Kejiwaan Meita Normal

Pelaku penganiaya bayi di Pekanbaru dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Meita Irianty merupakan pemilik Daycare yang menganiaya bayi 9 bulan

HO
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi sebenarnya terkait penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty terhadap bayi 2 tahun dan bayi 9 bulan.  

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pembantaran tersebut dilakukan karena tersangka sedang hamil dan kondisi kesehatannya melemah.

“Jadi pelaku dari terduga kekerasan anak-anak di Wensen School ini, saat ini berada di RS (Polri) Kramat Jati dibantarkan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, dilansir dari Wartakotalive.com, Senin (5/8/2024) malam.

“Dibantarkan itu apabila yang bersangkutan atau tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana, namun proses penahanan tetap,” sambungnya.

Meita Irianty Tersangka Kasus Aniaya Balita Dilarikan RS Depok, Polisi Tunda Periksa Orangtua Korban (Youtube/Tribunnews)
Arya menegaskan, pembantaran berbeda dengan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Pembantaran hanya menunda proses penahanan.

Meski demikian, penahanan tersebut tetap dilakukan.

“Tapi ini bukan berarti tidak ditahan ya, ini tetap ditahan, cuma prosesnya dibantarkan, jadi bukan ditangguhkan, jangan sampai nanti ada salah pengertian,” ujarnya.

Arya belum dapat memastikan berapa lama pelaku akan dibantarkan tergantung dari pemulihan kondisi kesehatannya.

Pembantaran ini dilakukan juga agar janin yang sedang dikandung pelaku tidak memahami hal-hal buruk.

“Anaknya kan enggak salah, jadi ibunya yang mempunyai tindakan kekerasan tersebut, sehingga kita menindak ibunya tapi anaknya jangan sampai kenapa-kenapa,” katanya.

Arya menambahkan, masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. 

Dengan demikian, jika pelaku dibantarkan selama tujuh hari dan kembali ke tahanan, maka hitungan penahanan akan dimulai kembali sebelum ia dibantarkan.

“Ya hitungannya misalkan dia ditahan di hari ke 3, terus dibantarkan, hitungan penahanannya yang berhenti, tapi dia tetap ditahan, cuma dia ditahan di RS,” ungkapnya.

“Nanti misalnya dia istirahat 7 hari, kembali ke polres kemudian ditahan, mulai lagi hitungannya hari ke 4. Jadi masa penahanannya itu tidak hilang, tidak terpotong,” pungkasnya.

Baca juga: Sopir Cabuli Penumpang Ditangkap, Lakukan Hal Sensitif Ini Selama Perjalanan Medan-Karo

Baca juga: JADWAL Liga Italia 2024/25 Pekan Perdana Genoa Vs Inter Milan, Prediksi Line-up Inter Ala Inzaghi

Pemicu Aniaya Balita

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved