Hak Koreksi

Viral Video Wanita Dibuntuti Polisi, Kuasa Hukum Beberkan Kronologis dan Sampaikan Hak Koreksi

Farida Law Office, Advocates and Legal Consultants menyampaikan koreksi atas informasi berita viral wanita ngamuk dibuntuti polisi.

|
Tribun Medan
ILUSTRASI - Hak Koreksi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral video seorang wanita ngamuk karena dibuntuti polisi. Peristiwa yang dialami wanita itu menjadi viral di media sosial. Wanita itu diikuti oleh sejumlah anggota polisi dari Polda Metro Jaya.

Kejadian ini menjadi berita viral seusai diunggah akun @undercover.id Jumat (2/7/2024). Terlihat dalam rekaman, tiga orang anggota polisi berpakaian biasa yang mendatangi wanita tersebut saat tengah makan di sebuah warung bersama rekannya.

Tak terima diikuti, wanita itu pun mengamuk dan meminta ketiga anggota polisi untuk tidak mengganggunya apalagi waktu sudah menunjukan tengah malam.

Terkait berita atas video ini, Farida Law Office, Advocates and Legal Consultants menyampaikan koreksi atas informasi yang termuat dalam berita yang dimuat Tribun-medan.com pada Sabtu, 3 Agustus 2024 17:50 WIB

https://tribunmedan.cfd/2024/08/03/fakta-video-viral-wanita-ngamuk-karena-dibuntuti-polisi-ternyata-anak-buronan-sang-ayah-menghilang

Berikut hak koreksi dari Farida Law Office, Advocates and Legall Consultants:

Pada Mei 2012 Dr Ike Farida SH LLM membeli sebuah unit Apartemen yang dijual PT Elite Prima Hutama (PT EPH), namun setelah dibayar lunas unit ditahan pengembang. 

Awalnya pengembang beralasan karena pembeli/Dr Farida menikah dengan WNA dan tidak memiliki perjanjian kawin. 

Belakangan diketahui bahwa alasan yang sebenarnya adalah karena Pengembang tidak punya perijinan untuk menandatangani Akta Jual Beli, sesuai yang telah dijanjikannya kepada seluruh pembeli. Takut akan kejahatannya terkuak, Pengembang kemudian beritikad buruk dengan menzolimi dan memfitnah klien dengan menggunakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Dr Farida adalah seorang advokat, dosen dan aktivis Hak Asasi Manusia, yang banyak melakukan kegiatan bakti sosial baik di dalam maupun di luar negeri. Berkontribusi bagi penegakan hukum, dan bukan seorang buronan sebagaimana diberitakan sebelumnya. 

Terkait pembelian apartemen tersebut, Dr Farida akhirnya menempuh jalur hukum, dan telah dimenangkan oleh 8 putusan Pengadilan berkekuatan Hukum Tetap – (Inkrach) yakni:

a. 2 (Dua) Putusan MA RI No. 2981 K/PDT/2015 jo. Putusan PK No. 984/2021 terkait Consignatie, yang MENOLAK CONSIGNATIE/pengembalian uang dari PT EPH, dan memerintahkan untuk SERAHKAN UNIT APARTEMEN KEPADA KLIEN; 

b. Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 69/PUU-XIII/2015 terkait JudicialRemmen, yang pada intinya menyatakan bahwa Perjanjian Kawin Dapat Juga Dibuat Selama Perkawinan Berlangsung dan Berlaku Sejak Perkawinan Dilaksanakan;


c. Putusan MA RI No. 53 PK/PDT/2021 (“Putusan PK No. 53/2021”) terkait Wanprestasi PT EPH terhadap KLIEN atas jual beli unit apartemen, vang memenangkan Pemohon PK (pembeli) dalam hal ini KLIEN, dan Menghukum PT EPH Untuk Menyerahkan Kunci, Unit Apartemen,Melakukan AJB dan PPJB, dan Serahkan Sertifikat Kepemilikan Unit;

d. 2 (Dua) Putusan PN Jakarta Selatan dan 2 (Dua) Putusan PT DKI No.119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel jo. Putusan Banding No. 130/Pdt/2023/PT DKI dan PN Jakarta Selatan No. 300/Pdt.Bth/2023/PNJktSel jo. Putusan Banding PT DKI No. 148/Pdt/2024/PT DKI. Terkait Perlawanan Eksekusi, yang amarnya menyatakan “PENGEMBANG ADALAH PELAWAN YANGTIDAK BENAR DAN SELURUH DALILNYA DITOLAK, PENGEMBANG WAJIB MELAKSANAKAN PUTUSAN PK NO. 53/2021......”

Seluruhnya dimenangkan secara jujur dan bebas KKN. Dalam beberapa putusan dikatakan bahwa PT EPH telah mengecoh pembeliYang beritikad baik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved