Acara Penyusunan Juklak dan Juknis Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek di Sumut

Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar acara penyusunan banding mereka dari pemohon yang diajukan ke Komisi Banding Merek di Hotel Grand Mercure Medan.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar acara penyusunan banding mereka dari pemohon yang diajukan ke Komisi Banding Merek di Hotel Grand Mercure Medan. 

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA- Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar acara penyusunan banding mereka dari pemohon yang diajukan ke Komisi Banding Merek di Hotel Grand Mercure Medan. 

Sesuai peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2019 tentang tata cara permohonan, pemeriksaan dan penyelesaian banding di Komisi Banding Merek menyebutkan permohonan banding mereka merupakan upaya hukum. 

Upaya hukum tersebut diajukan pemohon terhadap penolakan permohonan merek yang diajukan terhadap komisi banding. 

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Pembekalan Calon Purnabakti: Pensiun Sehat, Bahagia dan Sejahtera

 

"Selanjutnya saya ucapkan terima kasih kepada DJKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah memprakarsai kegiatan ini di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Harapan saya, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem saat memberikan kata sambuatan. 

Diketahui Bersama Komidi Banding Merek atau disebut Komisi Banding merupakan badan khusus independen di lingkungan Kemenkumham 

"Dengan adanya pengajuan banding merek dari pemohon, maka sudah tentunya ada suatu pedoman yang dapat dipakai oleh Komisi Banding dalam menyelesaikan masalah tersebut," katanya. 

Jadi, kegiatan penyusunan juklak dan junis permohonan, pemeriksaan dan penyelesaian banding merek akan menjadi bentuk implementasi nyata di lapangan. 

"Yang bisa menjadi pemohon dan memudahkan pemangku kepentingan dalam melaksanakan undang-undang," ujarnya. 

Menurutnya, dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan banding merek serta mendukung terciptanya hasil pemeriksaan banding mereka berkualitas. 

Kegiatan yang dihadiri 40 orang anggota komisi banding merek dan internal dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis diselenggarakan selama 4 hari dimulai hari ini hingga 9 Agustus 2024. 

"Kegiatan ini tidak mengundang peserta eksternal dan stake holder lainnya dikarenakan kegiatan ini merupakan kegiatan awal dari Penyusunan Juklak. Dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniawan Telaumbanua. 

Tidak hanya itu, peran Komisi Banding Merek, perlu adanya juklak juknis terkait permohonan, pemeriksaan dan penyelesaian banding sebagai penjelasan operasional dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Pemerintah Nomor 90 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek yang mengatur mengenai banding merek.

Sebab, sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek sampai dengan saat ini belum ada juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek. 

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Penghargaan Peserta Terbanyak Launching Webinar Series Cerdas

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved