Sumut Terkini
Dilaporkan Anggota DPRD ke Bawaslu, Bupati Tapsel Terancam Gagal Maju di Pilkada
Ada pun laporan itu ditujukan kepada Dolly Putra Parlindungan Pasaribu serta Enri Batubara selalu Camat Sayur Matinggi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bawaslu Tapanuli Selatan tengah mendalami laporan anggota DPRD Tapsel Edison Rambe atas dugaan pengerahan ASN yang dilakukan Bupati Tapsel Dolly Putra Pasaribu untuk mendukungnya kembali maju sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Koordinator Hukum dan Pencegahan Bawaslu Tapsel Vernando M Aruan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan nomor laporan :LP 41 tertanggal 6 Agustus 2024.
"Pelapor Edison Rambe yang juga anggota DPRD Tapsel. Pasal yang disangkakan pasal 71 angka (3) dan pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pengerahan ASN untuk kepentingan saat pemilu," kata Vernando kepada tribun-medan, Rabu (7/8/2024).
Ada pun laporan itu ditujukan kepada Dolly Putra Parlindungan Pasaribu serta Enri Batubara selalu Camat Sayur Matinggi.
"Pokok laporan kegiatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan untuk mengajak Camat menyisir kembali masyarakat yang awal mendukung menjadi tim mendukung dengan membuat video rekaman dukungan," kata Vernando.
Vernando mengatakan, selain membuat laporan, pelapor juga mengirimkan video berdurasi 3 menit yang berisikan acara Dolly bersama Camat serta sejumlah ASN meminta dukungan ke warga.
Bawaslu sebut Vernando saat ini masih melakukan kajian dugaan awal pelanggaran untuk melihat terpenuhinya unsur syarat formal dan materiil sebelum diputuskan lewat rapat pleno pimpinan Bawaslu Tapsel.
"Bawaslu Tapsel akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius dan mengedepankan prinsip profesional dan sesuai dengan peraturan bawaslu no 7 tahun 2022 tentang penangganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024," kata dia.
Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Pasaribu kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dolly dilaporkan karena diduga mengarahkan dukungan ASN untuk memilih sebagai calon kepala daerah.
Laporan terhadap Dolly disampaikan oleh Edison Rambe yang merupakan anggota DPRD Tapsel dari partai Golkar.
Laporan bernomor :041/PL/PB/kab/02.24/VIII/2024 soal dugaan dugaan pengerahan ASN yang dilakukan Dolly diserahkan kep Bawaslu pada Selasa (6/8/2024).
Adapun Dolly dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu seperti yang diatur terhadap pasal 71 ayat 1 dan 2 junto 188 uu No. 10 tahun 2016 Pilkada.
Vernando mengatakan, jika terbukti melanggar aturan pemilu sesuai pasal yang disangkakan, Bawaslu akan melakukan tindakan, salah satu melakukan diskualifikasi sebagai calon kepala daerah.
"Jika terbukti ya sesuai dengan aturan pasal 71 ayat 1 dan 2 junto 188 uu No. 10 tahun 2016 Pilkada salah satunya didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah," kata Vernando.
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Tapsel-Edison-Rambe-melaporkan-Bupati-Tapsel-Dolly-Putra.jpg)