Pileg 2024

KPU Sudah Terima Laporan Harta Kekayaan 50 Anggota DPRD Medan, Berikut Daftar Lengkap Namanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 50 anggota DPRD Medan terpilih.

|
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
ILUSTRASI DPRD MEDAN - Suasana Rapat Paripurna mengenai laporan reses ke satu anggota DPRD Kota Medan tahun 2023 Daerah Pemilihan(dapil) 1-5 di Gedung DPRD Medan, Senin (27/2/2023) Anisa 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 50 anggota DPRD Medan terpilih.

"Saat ini seluruh anggota DPRD Medan terpilih sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU. Sudah semuanya (menyerahkan tanda terima LHKPN)," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Selasa (6/8/2024).

Mutia menyebutkan pelantikan direncanakan pada tanggal 17 September 2024. Hal itu sesuai surat balasan dari DPRD Medan.

"Surat balasan dari DPRD Medan, direncanakan tanggal 17 September 2024," sebutnya.

Meskipun demikian, Mutia menuturkan jika KPU Medan masih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jadwal pelantikan pasti.

KPU sebut dia belum mengetahui pasti apakah pelantikan akan dilakukan serentak atau tidak.

"Namun begitu pun, masih menunggu juga arahan Mendagri karena ini Pemilu serentak, apakah pelantikannya juga akan serentak," tuturnya.

40 Anggota DPRD Sumut Terpilih Belum Serahkan

Sementara itu, 40 dari 100 anggota DPRD Sumut terpilih belum menyerah laporan harta kekayaan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) adalah syarat wajib yang mesti dipenuhi anggota DPRD terpilih untuk dapat mengikuti pelantikan yang rencananya dilakukan pada 9 September 2024.

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, anggota DPRD terpilih Sumut yang akan dilantik untuk masa jabatan 2024-2029 wajib menyerahkan harta kekayaan ke KPU Sumut.

Jika tidak, KPU sebut Robby tidak akan melantik anggota DPRD tersebut.

"Sifatnya wajib karena kalo tidak melaporkan tanda terima LHKPN calon DPRD tidak bisa dilantik sebagai anggota DPRD," kata Robby.

Robby mengatakan, dari data sementara di KPU Sumut, masih 60 anggota DPRD terpilih yang melaporkan harta kekayaannya.

KPU terus meminta agar partai menyampaikan kepada anggota DPRD terpilih segera menyerah LHKPN.

Paling lama, LHKPN diserahkan kepada KPU 21 sebelum pelantikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved