Berita Viral
Jenderal Purn Susno Duadji Sebut Kasus Vina Cirebon bak Adili Hantu, Iptu Rudiana Terbukti Bohong
Adapun Jenderal (Purn) Polri, Eks Kabareskrim Susno Duadji menyebut bahwa kasus Vina Cirebon seperti mengadili hantu.
TRIBUN-MEDAN.COM – Polri akui Iptu Rudiana berbohong, eks jenderal ini sentil kasus Vina Cirebon bak mengadili hantu.
Adapun Komisaris Jenderal (Purn) Polri, Eks Kabareskrim Susno Duadji menyebut bahwa kasus Vina Cirebon seperti mengadili hantu.
Bukan tanda sebab, kasus kematian Vina dan Eky ini menurutnya sangat buram atau jauh dari kejelasan.
Bahkan bukti-bukti yang ada pun kurang menunjukkan adanya kejadian pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam tersebut.
Susno menyebut bahwa dalam teori penyidikan ini mempertanyakan ada tidaknya korban, ada tidak TKP (tempat kejadian perkara)-nya, saksinya dan ada tidak buktinya.
Namun dalam kasus Vina Cirebon ini, korbannya ada, namun yang lainnya jadi pertanyaan.
"Ada gak peristiwanya ?, untuk mengetahui ada peristiwanya, ada gak TKP-nya," kata Susno Duadji dikutip Tribun-medan.com dari Kompas TV, Senin (5/8/2024).
"TKP-nya tidak ada, yang ada itu di atas jembatan," kata Susno.
Baca juga: Profesinya Influencer Parenting tapi Meita Irianty Tega Banting Bayi hingga Tulang Bergeser
Baca juga: Memilukan, Warga Tandu Keranda Jenazah Sejauh 3 Km karena Kepala Desa Ogah Pinjamkan Ambulans
Kemudian masalah lainnya adalah saksi kunci Aep yang tidak meyakinkan yang mengarah ke 11 tersangka.
Keterangan Aep menyebut ada 4 sepeda motor saat kejadian, sementara pelaku 11 orang plus 2 orang korban.
Ditambah keterangan Aep melihat dari kejauhan 150 meter namun bisa mengenal wajah para pelaku malam-malam.
"Taro lah TKP-nya ada, tapi alat bukti untuk mengatakan peristiwa itu ada apa ?, saksi tidak ada, kenapa saya katakan tidak ada, adalah 10 saksi. Tapi dari sekian saksi itu, Dede sudah mencabut, Liga Akbar mencabut, kemudian Aep tidak tahu rimbanya dan lain-lain," katanya.
Dari sekian banyak saksi, kata Susno, jika ada satu atau dua saksi sudah berbeda pendapat maka kesaksian itu lemah.
Atau harus didukung oleh alat bukti lain untuk mendukung kesaksian ini.
"Kebohongan itu akan terbantahkan manakala kita punya bukti khususnya alat bukti scientific," kata Susno.
Jadi, jangan percaya dengan sejumlah saksi.
Kemudian visum juga tidak menyatakan korban akibat pembunuhan tetapi trauma benda tumpul.
"Kemudian apa lagi ?, keterangan terdakwa ?, sudah dicabut, bahkan di depan persidangan sudah dicabut," katanya.
Alat bukti lain yang scientific pun tidak ada, seperti CCTV, HP, darah hingga hasil DNA sperma juga tidak ada.
Sehingga ini menjadi pertanyaan, apakah ada peristiwa pembunuhan ?.
"Ya kalau gak ada peristiwa berarti kita mengadili hantu. Bulak balik hunta hantu hunta hantu, ya gak akan selesai," katanya.
"Tinggal cepat mana kiamat atau selesai perkara ini," sambung Susno.
Iptu Rudiana Terbukti Berbohong
Sebelumnya, kebohongan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon diungkap penasihat ahli kapolri Komjen Pol (purn) Aryanto Sutadi.
Kebohongan tersebut mengenai penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu.
Adapun Rudiana mengaku hanya memeriksa para terpidana selama 15 menit.
Namun faktanya, berdasarkan temuan Propam, Iptu Rudiana memeriksa para terpidana selama 20 menit.
Bahkan jika dilihat dari berkas putusan sidang para terpidana, Iptu Rudiana diduga melakukan pemeriksaan sekitar 2,5 jam.
Aryanto Sutadi mengatakan bahwa Iptu Rudiana mengamankan para terpidana untuk diperiksa.
"Rudiana dengan anak buahnya mengambil orang yang ditunjuk oleh Aep kurang lebih 11 atau 9, diambil menurut dia diperiksa," katanya dikutip dari tvOneNews, Sabtu (3/8/2024) via Tribunnewsbogor.com.
Menurut Aryanto Sutadi, ada perbedaan pengakuan Rudiana dengan temuan Propam.
Di mana Rudiana mengaku hanya memeriksa para terpidana selama 15 menit.
Sementara itu berdasarkan temuan Propam, Iptu Rudiana melakukan pemeriksaan selama 20 menit.
"Kemarin (Rudiana) ngomong sama saya 15 menit, dulu berdasarkan temuan Propam katanya 20 menit," tutur Aryanto.
Perbedaan waktu ini juga disorot oleh Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.
Dilihat berdasarkan putusan pengadilan dan pengakuan Iptu Rudiana, dirinya bertemu dengan Aep pukul 14.00 WIB.
Kemudian dua jam setelah Rudiana pergi, dirinya ditelepon oleh Aep.
"Berarti pukul 16.00 WIB sore," kata Toni RM.
Kemudian Iptu Rudiana membuat laporan 2,5 jam kemudian.
"Sementara dalam putusan ini Pak Rudiana baru membuat laporan atau menyerahkan ke Reskrim, di hari yang sama 31 Agustus 2016, pukul 18.30 WIB," kata dia.
Itu artinya kata dia, dari pukul 16.00 - 18.30 WIB, berarti ada waktu 2,5 jam.
"Bukan 15 menit. Nah 2,5 jam itu kalau saya baca putusan pengadilan, ini digunakan untuk menginterogasi," kata dia.
Toni RM pun tak percaya dengan pengakuan Rudiana yang menyebut dirinya mengajak para terpidana secara baik-baik.
"Jadi kalau ajakan Pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik, saya menilai Pak Rudiana itu bohong. Karena terungkap dalam putusan pengadilan, ini diinterogasi, bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik," tuturnya.
Sebelumnya, Iptu Rudiana mengaku ditelepon oleh Aep pada pukul 16.00 WIB.
"Pukul 16.00 WIB Aep telepon saya, 'Pak orang-orang yang ribut malam itu sedang berkumpul di depan SMP 11'," kata Rudiana.
Kemudian Iptu Rudiana bersama anak buahnya langsung datang ke depan SMPN 11 Cirebon.
"Datanglah kami ke sana dengan baik-baik, mau ngajak mereka untuk ikut sama kami ke kantor," kata dia.
Rudiana pun mengaku hanya 15 menit memeriksa mereka.
"Setelah di kantor 15 menit kemudian mereka mengakui kalau mereka yang melakukan," ungkapnya.
Iptu Rudiana juga membantah melakukan penyiksaan terhadap para terpidana.
"Tidak ada (disiksa), karena pada saat saya menyerahkan ke Reskrim, posisi masih utuh dan kami foto, ada dokumentarinya. Posisinya masih utuh, tidak ada penganiayaan," pungkasnya.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
| GURU Bunuh Pedagang Gegara Kesal Ditagih Saldo Tabungan, Cekcok Lantaran Korban Marah Uang Dipakai |
|
|---|
| BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| MISTERI Keberadaan Istri Sah AKBP Basuki di Tengah Kasus Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Iptu-Rudiana-merupakan-Kapolsek-Kesambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.