Sumut Terkini
Tingkatkan PAD, PJ Gubsu Minta Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan
Dikatakan Fatoni, ada dua jenis penghapusan data kendaraan. Pertama pengajuan dari pemilik dan ke dua karena tidak membayar PKB.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penjabat Gubernur Sumatera Utara ( Pj Gubsu) Agus Fatoni mengajak, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) tepat waktu. Hal ini dilakukan agar mereka tidak sampai terkena sanksi hingga penghapusan data kendaraan.
Dikatakan Fatoni, ada dua jenis penghapusan data kendaraan. Pertama pengajuan dari pemilik dan ke dua karena tidak membayar PKB.
Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak.
"Maka saya mengimbau kepada masyarakat di Sumut yang belum membayar pajak, segera dibayar pajaknya, jangan sampai ada penjatuhan sanksi,"jelasnya, Senin (5/8/2024).
Dikatakannya, adapun program pemprov untuk meringankan pembayaran pajak diantaranya melalui program pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak itu kata Fatoni meliputi bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak progresif dan bebas tunggakan pokok PKB.
“Oleh karena itu, seluruh masyarakat bisa berbondong-bondong membayar pajak, agar kendaraanya aman bisa beroperasi, data kendaraan semakin baik, pendapatannya untuk pembangunan juga semakin maksimal, sehingga pembangunan di Sumut, bisa dilaksanakan dengan baik,” ucap Fatoni.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi hingga mencapai 60 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan juga salah satu penyumbang anggaran ke Kabupaten/Kota.
" Untuk itu, diperlukan perbaikan dan inovasi terhadap pelayanan Samsat dikarenakan dapat diandalkan menjadi tulang punggung untuk bisa mengumpulkan dana pembangunan melalui PKB,"jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, saat ini pihaknya baru melakukan penandatanganan penghapusan data kendaraan yang dimintakan oleh pemilik kendaraan bermotor, berupa kendaraan yang sudah rusak berat karena kecelakaan.
Dijelaskannya, kendaraan yang memang mau diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi serta kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan untuk pemblokiran.
“Karena dengan mengajukan penghapusan Regident Ranmor ini akan mengakurasikan data kendaraan motor kita. Contoh kendaraan yang sudah tidak dipakai, yang sudah rusak berat kalau ini masih tidak diajukan penghapusan, ada beban pembayaran pajak, ada beban ekonomi di situ yang harus ditanggung oleh pemilik,” jelas Aan.
Selain dari pemilik kendaraan bermotor, pihaknya juga akan mendata kendaraan yang ada di kantor-kantor kepolisian yang menjadi barang bukti, baik itu barang bukti kecelakan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas dan tindak kejahatan.
Dikatakannya, apabila waktunya sudah mencukupi lima tahun ditambah 2 atau 7 tahun, tidak ada yang mengambil akan diajukan untuk penghapusan.
”Jadi silakan yang mungkin pernah merasa hilang, pernah motornya digunakan orang melanggar lalu lintas, kecelakaan lalu lintas tapi tidak diambil ini tolong segera untuk menginventaris lagi, sebelum dihapuskan. Karena kalau data Ranmor sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi lagi oleh kepolisian,” jelas Aan.
(Cr5/tribun-medan.com)
| Pemprov Sumut Hadirkan Program Permata Untuk Tingkatkan Ekonomi Warga Terdampak Bencana |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan, Dokumen Disita |
|
|---|
| Bangunan Liar yang Dibongkar di Binjai, Diduga Jadi Lahan Parkir Kafe di Atas Tanah Kebun |
|
|---|
| Hujan Disertai Angin Kencang Robohkan Sejumlah Pohon di Jalan Parapat Desa Sibaganding |
|
|---|
| 8 Masjid Terdampak Bencana di Tapsel dan Tapteng Terima Bantuan dari Kemenag Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pj-Gubsu-Agus-Fatoni-meminta-masyarakat-untuk-taat-membayar-pajak-kendaraan.jpg)