Sumut Terkini

Tingkatkan PAD, PJ Gubsu Minta Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan

Dikatakan Fatoni, ada dua jenis penghapusan data kendaraan.  Pertama pengajuan dari pemilik dan ke dua karena tidak membayar PKB.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pj Gubsu Agus Fatoni meminta masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan, Senin (5/8/2024).   Hal itu bisa  untuk meningkatkan PAD Provinsi Sumut sebanyak 60 Persen. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penjabat  Gubernur Sumatera Utara ( Pj Gubsu) Agus Fatoni mengajak, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) tepat waktu. Hal ini dilakukan agar mereka tidak sampai terkena sanksi hingga penghapusan data kendaraan.

Dikatakan Fatoni, ada dua jenis penghapusan data kendaraan.  Pertama pengajuan dari pemilik dan ke dua karena tidak membayar PKB.

Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak.

"Maka saya mengimbau kepada masyarakat di Sumut yang belum membayar pajak, segera dibayar pajaknya, jangan sampai ada penjatuhan sanksi,"jelasnya, Senin (5/8/2024).

Dikatakannya, adapun program pemprov untuk meringankan pembayaran pajak diantaranya melalui program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak itu  kata Fatoni  meliputi bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak progresif dan bebas tunggakan pokok PKB.

“Oleh karena itu, seluruh masyarakat bisa berbondong-bondong membayar pajak, agar kendaraanya aman bisa beroperasi, data kendaraan semakin baik, pendapatannya untuk pembangunan juga semakin maksimal, sehingga pembangunan di Sumut, bisa dilaksanakan dengan baik,” ucap Fatoni.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor  memberikan kontribusi hingga mencapai 60 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan juga salah satu penyumbang anggaran ke Kabupaten/Kota.

" Untuk itu, diperlukan perbaikan dan inovasi terhadap pelayanan Samsat dikarenakan dapat diandalkan menjadi tulang punggung untuk bisa mengumpulkan dana pembangunan melalui PKB,"jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan,  saat ini pihaknya baru melakukan penandatanganan penghapusan data kendaraan yang dimintakan oleh pemilik kendaraan bermotor, berupa kendaraan yang sudah rusak berat karena kecelakaan.

Dijelaskannya, kendaraan yang memang  mau diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi serta kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan untuk pemblokiran.

“Karena dengan mengajukan penghapusan Regident Ranmor ini akan mengakurasikan data kendaraan motor kita. Contoh kendaraan yang sudah tidak dipakai, yang sudah rusak berat kalau ini masih tidak diajukan penghapusan, ada beban pembayaran pajak, ada beban ekonomi di situ yang harus ditanggung oleh pemilik,” jelas Aan.

Selain dari pemilik kendaraan bermotor, pihaknya juga akan mendata kendaraan yang ada di kantor-kantor kepolisian yang menjadi barang bukti, baik itu barang bukti kecelakan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas dan tindak kejahatan.

Dikatakannya, apabila waktunya sudah mencukupi lima tahun ditambah 2 atau 7 tahun, tidak ada yang mengambil akan diajukan untuk penghapusan.

”Jadi silakan yang mungkin pernah merasa hilang, pernah motornya digunakan orang melanggar lalu lintas, kecelakaan lalu lintas tapi tidak diambil ini tolong segera untuk menginventaris lagi, sebelum dihapuskan. Karena kalau data Ranmor sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi lagi oleh kepolisian,” jelas Aan. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved