Sumut Terkini
SUDAH Sepekan DPO, Eks Bupati Batu Bara Zahir Hingga Kini Belum Berhasil Ditangkap
Subdit III tindak pidana korupsi (Tipidkor) direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut hingga kini belum berhasil menangkap Zahir.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Eks Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir meski sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sepekan lalu.
Subdit III tindak pidana korupsi (Tipidkor) direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut hingga kini belum berhasil menangkap Zahir.
Diketahui, Zahir sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli lalu.
Sejak panggilan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka, ia selalu mangkir panggilan penyidik.
Terkait kabar penangkapan Zahir di Jakarta beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membantah.
"Masih DPO,"kata Hadi, Senin (5/8/2024).
Disinggung mengenai kendala penangkapan politikus PDIP tersebut, Hadi bilang tak ada kendala dan kesulitan.
"Tidak ada kendala."
Diketahui, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Mantan Bupati Batu Bara, Zahir ditetapkan tersangka sejak 29 Juni lalu setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara, Zahir merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polisi juga sudah menetapkan lima tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan pada Selasa 23 Juli 2024.
Lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-sertijab-Bupati-Batubara-Zahir.jpg)