Breaking News

Pemko Siantar

Mall Pelayanan Publik di Kota Siantar Ditargetkan Aktif Pertengahan Agustus 2024

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Dedy Kurniawan
Ho/Tribun-Medan.com
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan 12 instansi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pematangsiantar, Senin (5/8/2024)  

 

dr Susanti melanjutkan, untuk mensukseskan terselenggaranya MPP diharapkan kerjasama dan koordinasi antara para pihak sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. 

Baca juga: Golkar Usung Atalia jadi Pendamping Dedi Mulyadi Maju Pilgub Jabar 2024, PDIP Siapkan Sosok ini

“Pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi kepada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk dan PT Inti Griya Prima Sakti yang telah turut menyukseskan program pemerintah melalui penyediaan lokasi MPP Kota Pematangsiantar,” jelas dr Susanti. 

 

dr Susanti juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah bersedia mengintegrasikan layanannya pada MPP Kota Pematangsiantar. 

 

“Ini tentu menunjukkan komitmen kita bersama khususnya kepada masyarakat Kota Pematangsiantar bahwa kita akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang kita cintai,” tukasnya.

 

Sementara itu, Direktur PT Ramayana Sentosa Lestari Tbk Halomoan Hutabarat mengatakan, ini kali ketiga pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pertama, di Padang, kemudian Lampung, dan ketiga di Kota Pematangsianțar. 

 

“Semoga dengan adanya Mal Pelayanan Publik bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Serta memberikan dampak positif bagi usaha kami,” tukasnya.

 

Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Pematangsiantar Maranaik Hasibuan MA mewakili instansi mengucapkan terima kasih kepada Pemko dan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA yang telah peduli dan mengikutsertakan mereka dalam mengisi MPP.

 

“Mohon petunjuk dari Ibu Wali Kota untuk Mal Pelayanan Publik demi pelayanan kepada Masyarakat,” katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved