Sumut Terkini

Komnas HAM Sebut Ada Temuan dan Fakta Pelanggaran Seleksi PPPK Guru di Langkat Tahun Anggaran 2023

Lanjut Irvan, adapun dasar dari Komnas HAM RI mengeluarkan surat tersebut ditinjau fakta-fakta dan temuan, serta dari beberapa aspek. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Para guru honorer yang dicurangi saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 kembali menggeruduk Kantor Bupati Langkat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (8/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - HAM merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun anehnya Pemerintah Kabupaten Langkat menjadi aktor pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Hal tersebut sebagaimana berdasarkan surat Komnas HAM Republik Indonesia Nomor: 567/PM.00/R/VII/2024 tentang Rekomendasi
atas peristiwa dugaan kesewenangan proses seleksi PPPK formasi guru di Kabupaten Langkat.

Dalam Surat tersebut terdapat beberapa temuan dan fakta, serta adanya pelanggaran HAM.

"Diantaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, hak atas informasi dan hak atas kebebasan berpendapat," Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku pendamping guru sekaligus perserta PPPK, Senin (5/8/2024). 

Lanjut Irvan, adapun dasar dari Komnas HAM RI mengeluarkan surat tersebut ditinjau fakta-fakta dan temuan, serta dari beberapa aspek. 

Seperti kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan SKTT yang tidak terjadwal, dan tidak adanya sosialisasi yang kemudian hal tersebut merupakan mal administrasi.

"Kemudian adanya temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman RI perwakilan Sumut. Dan adanya pemberhentian sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap seorang guru yang ikut serta menyuarakan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023," ujar Irvan. 

Maka dari itu, Direktur LBH Medan ini menambahkan, Pemerintah Kabupaten Langkat berdasarkan aturan hukum yang benar, harus segera menyelesaikan permasalahan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Kemudian rekomendasi tersebut meminta Polda Sumut untuk memproses aktor intelektualnya. 

"Karena hingga saat ini masih dua kepala sekolah saja yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Irvan. 

Perlu diketahui sebelumnya Polda sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat. 

Namun status keduanya masih sebagai saksi, padahal keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Tidak hanya itu parahnya hingga saat ini Plt Bupati Langkat belum juga diperiksa. Padahal Plt Bupati lah yang mengumumkan kelulusan tersebut. 

"Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Pemkab Langkat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan meminta Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka Intelektualnya seraya melakukan penahanan terhadapnya," tutup Irvan.

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved