Berita Viral

KEJAGUNG Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK, Novel Baswedan Cs Minta Stop Sementara Seleksi Capim KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali bertugas di Kejaksaan

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (16/7/2024).(KOMPAS.com/Rahel) 

Mereka juga berharap MK memerintahkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2024-2029 memberi mereka kesempatan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti rangkaian proses seleksi.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK mengumumkan 382 nama pendaftar yang telah lulus tahapan seleksi administratif.

Sementara itu, dalam gugatannya, Novel cs mempersoalkan syarat minimal usia pendaftar 50-65 tahun atau pernah menjadi pimpinan KPK.

Aturan dari Pasal 29 huruf e UU KPK membuat mereka tidak dapat mendaftarkan diri, padahal mereka mengaku punya pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dan saat ini berusia lebih dari 40 tahun, sesuai syarat minimal pendaftaran calon pimpinan KPK sebelum UU KPK direvisi pada 2019.

Mereka menganggap hal tersebut sebagai kerugian konstitusional sebab syarat usia minimum 50 tahun untuk menjadi pimpinan KPK tidak diatur di dalam UUD 1945.

Dalam pokok permohonannya, Novel dkk meminta MK memberi tafsir baru bahwa calon pimpinan KPK “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai KPK, dan paling tinggi 65 tahun".

Adapun dalam gugatan ini, tercatat sebagai pemohon selain Novel Baswedan yakni Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved