Berita Viral

KEJAGUNG Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK, Novel Baswedan Cs Minta Stop Sementara Seleksi Capim KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali bertugas di Kejaksaan

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (16/7/2024).(KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap alasannya menarik 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Mereka ditarik untuk kembali bertugas di Kejaksaan.

“Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin (5/8/2024).

Menurut Harli Siregar, penarikan 10 jaksa itu dilakukan dalam rangka penyegaran di lingkungan Kejaksaan.

Pasalnya, para jaksa yang ditarik telah bertugas selama lebih dari 10 tahun di KPK.

"Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” kata Harli Siregar.

Harli juga memastikan perihal penarikan 10 jaksa tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Ia menyebutkan, Kejagung pun akan mengirim jaksa lain untuk menggantikan 10 jaksa yang ditarik dari KPK.

“Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” kata Harli.

Novel Baswedan Minta MK stop sementara seleksi Capim KPK

Di sisi lain, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berstatus ASN Polri, Novel Baswedan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan provisi (putusan sela) untuk menghentikan sementara proses seleksi calon pimpinan KPK 2024-2029.

Petitum provisi itu menjadi salah satu materi perbaikan Novel dkk pada gugatan uji materi nomor 68/PUU-XXII/2024 tentang UU KPK.

“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, kami para pemohon mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sela pada permohonan a quo," ujar kuasa hukum Novel cs, Lakso Anindito, dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (5/8/2024).

"Dengan nenyatakan, menghentikan sementara proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 dan memperpanjang masa jabatan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2024-2029 sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan a quo," ucap dia.

Dalam petitum provisi yang sama, Novel dkk juga meminta MK memberi kesempatan kepada anggota DPR RI terpilih dan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih 2024-2029 untuk memilih calon pimpinan KPK sesuai dengan pertimbangan Purusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved