Pilkada 2024

Jelang Pendaftaran Kepala Daerah, Bawaslu Jelaskan Gugatan Sengketa Pilkada 2024

Pada pemilihan kepala daerah tahun lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat banyak menerima gugatan sengketa Pilkada.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono saat diwawancarai, Senin (5/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pada pemilihan kepala daerah tahun lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat banyak menerima gugatan sengketa Pilkada.

Salah satu gugatan yang disampaikan adalah perihal persyaratan dokumen untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono, mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan persiapan agar gugatan sengketa Pilkada dapat disampaikan lebih mudah.

Joko mengatakan, masih banyak perbedaan persepsi dalam memandang aturan syarat dokumen pendaftaran menjadi salah satu alasan adanya gugatan saat Pilkada.

"Banyak, dalam beberapa kasus ya kalau kita belajar dari beberapa pemilihan yang lalu, biasanya itu berkaitan dengan syarat calon, bagaimana proses pemenuhan syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon, begitu juga dengan syarat pencalonan bagaimana dokumen dukungan yang diberikan partai politik maupun calon perseorangan, ini yang sering terjadi perbedaan penafsiran, yang berbeda penafsiran ini mungkin akan membuat peserta akan merasa dirugikan," kata Joko, Senin (5/8/2024).

Joko mengatakan, Bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada partai politik bagaimana tata cara gugatan Pilkada yang dapat diterima Bawaslu.

Salah satunya laporan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Cara pemakaian SIPS dapat diakses lewat website dan aplikasi SIPS dari Bawaslu lalu memasukkan dokumen lainnya.

Namun Joko mengingatkan agar laporan yang didaftarkan harus memenuhi syarat formal dan menteri serta dokumen berupa bukti bukti yang ada.

"Sama seperti aplikasi yang lain, kita buat akun dulu, nanti di situ kita mengunggah mulai dari permohonannya, alat bukti, maupun nanti daftar alat bukti, hingga saksi yang kita ajukan," kata Joko

"Jadi memang kalau dibilang tujuan praktisnya, bagaimana nanti peserta pemilihan mampu memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil dalam menyampaikan permohonan sengketa hingga bisa kita register dan bisa kita tindaklanjuti di Bawaslu," ucapnya.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah yakni Bupati, Gubernur dan Walikota dibuka pada 27 Agustus 2024.

Setelahnya KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon akan dilakukan 22 September 2024 dan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Pemilihan calon kepala daerah dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Joko pun meminta agar calon kepala daerah di Sumut teliti dapat mempersiapkan dokumen persyaratan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved