Berita Viral

Penjelasan Polda Metro Jaya Video Terkait Video Viral Wanita Ngamuk karena Dibuntuti Polisi

Penyidik ditugaskan untuk meminta seorang wanita yang merupakan anak dari tersangka IF mendatangani berita acara penggeledahan.

|
HO
Sosok Kombes Ade Ary Syam  

Ade Ary mengatakan, penyidik ketika itu mendatangi para pihak yang turut hadir dalam proses pengeledahan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Hal ini dalam rangka meminta tanda tangan guna melengkapi persyaratan formil penggeledahan yaitu berita acara penggeledahan tapi tak mendapatkan hasil.

"Pihak keamanan gedung, keamanan kompleks dan juga RT telah berhasil kami mintakan tanda tangan. Namun dari pihak pemilik tempat yang dilakukan penggeledahan tidak mengizinkan/memberi akses kami untuk naik bertemu di kantor milik tersangka. Penyidik sudah berusaha membangun komunikasi, baik melalui pihak keamanan dan juga langsung kepada A, anak tersangka, namun tetap tidak respon," papar Ade dikutip melalui unggahan tersebut.

Dalam wawancara langsung seperti dilansir dari TribunJabar, Ade membantah adanya penguntitan yang dilakukan oleh anggotanya.

Baca juga: TANGIS Nenek Caryuni, Cucunya Berangkat Sekolah Sehat, Pulang tak Bernyawa, Dirawat Sejak Kecil

Ade mengatakan, anggoa dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah melengkapi perkara jual-beli apartemen dengan tersangka berinisial IF.

Karena penyidik ingin melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan ddan IF tidak diketahui keberadaanya.

Penyidik pun memutuskan untuk melakukan penggeledahan di rumah tingga serta kantor setangka pada 29 Juli 2024.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak keberadan IF yang belum diketahui keberadaanya.

“Saat proses penggeledahan, penyidik dilengkapi surat perintah geledah dan juga didampingi oleh saudari A (anak tersangka), Saudara Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum tersangka), serta saksi dari keamanan gedung dan kompleks rumah tersangka, seperti Pak RT,” tutur Ade Ary dalam keterangannya.

Dua hari setelahnya, penyidik berupaya meminta tanda tangan kepada sejumlah orang yang mengetahui penggeledahan itu.

Hal tersebut dilakukan lantaran harus ada berkas acara penggeledahan yang diserahkan penyidik kepada atasannya.

Baca juga: IPTU Rudiana Ketahuan Bohong Soal Penangkapan Terpidana Kasus Vina, Ngaku 15 Menit, Ternyata 2 Jam

“Dalam rangka melengkapi persyaratan formil penggeledahan, yaitu berkas acara penggeledahan, penyidik mendatangi para pihak yang turut hadir dalam proses penggeledahan untuk meminta tanda tangan,” ungkap Ade Ary.

Akan tetapi saat hendak meminta tanda tangan A, penyidik tidak mendapatkan izin untuk bertemu A di kantor milik tersangka.

Sedangkan, penyidik sudah mendapatkan tanda tangan dari Ketua RT dan pihak kemanan dari tempat tinggal IF.

“Jadi penyidik sudah berusaha membangun komunikasi, baik melalui pihak keamanan dan juga secara langsung kepada saudari A yang merupakan anak tersangka, tetapi tidak mendapat respons,” ucap Ade Ary.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved