Berita Viral
PILU Hasil CT Scan Balita yang Dianiaya Orangtua Asuh di Cilincing, Kritis Hingga Jalani Operasi
Berdasarkan hasil CT scan, kata Hariyanto, MFW mengalami cedera berat di kepala akibat kekerasan yang dialaminya.
Gidion mengungkapkan, MFW masuk ke ruang ICU karena tak sadarkan diri usai dianiaya.
Baca juga: Sosok I Nyoman Giri Prasta, Politisi PDI Perjuangan Digadang Maju Pilgub Bali
Sementara, RC dirawat di kamar inap karena kondisinya masih dalam keadaan sadar.
“Kalau RC, masih bisa diajak komunikasi, karena kondisinya sadar. Kalau MFW, kondisinya tak sadarkan diri,” tutur dia.
Pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul, seperti palu, penggaris besi, dan ikat pinggang.
“Korban dipukul menggunakan benda tumpul ya. Contohnya palu, tersangka AAT memukul anak MFW menggunakan palu di bagian kaki,” ungkap Gidion.
Selain menggunakan benda tumpul, kedua pelaku diduga turut membenturkan kepala korban ke tembok.
Hal ini mencuat karena adanya luka di bagian kepala MFW.
“Diduga ada benturan di tembok, tetapi nanti akan kami dalami lagi, kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Gidion. Sebagai
Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.
"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: NASIB TikTokers Kelebihan Bayar Rp3,5 Juta ke Warteg, Pemilik Menduga Hoaks Hingga Dikecam
Baca juga: Alasan Zita Anjani Bolos Rapat Paripurna Tapi Pamer Senam Pilates, Berdalih Bukan Tugas Mimpin
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAMPANG-Orang-Tua-Asuh-Siksa-2-Balita-hingga-Kritis-Keberadaan-Ortu-Kandung-Terkuak-Tetangga-Miris.jpg)