Sumut Terkini

Mantan Bupati Batu Bara Zahir Resmi Jadi Buronan Polda Sumut, 2 Kali Mangkir dari Pemanggilan

Ia dimasukkan ke daftar buronan setelah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali, terakhir yakni tanggal 25 Juli lalu. 

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Zahir, Bupati Batu Bara tahun 2018-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut menyatakan telah memasukkan nama mantan Bupati Batu Bara, Zahir ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Ia dimasukkan ke daftar buronan setelah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali, terakhir yakni tanggal 25 Juli lalu. 

"Yang bersangkutan berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).

Dalam data yang diperoleh, Zahir tertulis lahir di Air Hitam, kelahiran 29 Juli 1969.

Ia tercatat tinggal di dua tempat yakni Dusun Jambu, Desa Pelangiran, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara dan di Komplek Perumahan Taman Setia Budi Indah II, Blok I, nomor 59, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Jepretan layar penerbitan daftar pencarian orang (DPO) mantan Bupati Batu Bara, Zahir.
Jepretan layar penerbitan daftar pencarian orang (DPO) mantan Bupati Batu Bara, Zahir.

Diketahui, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Mantan Bupati Batu Bara, Zahir ditetapkan tersangka sejak 29 Juni lalu.

Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara, Zahir merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polisi juga sudah menetapkan lima tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan pada Selasa 23 Juli 2024.

Lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram,  Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved