Pilkada 2024

Sikap Bawaslu Hentikan Kasus Pemalsuan Syarat Dukungan Bupati Tapsel Dinilai Janggal, Ini Alasannya

Bawaslu yang sejak awal menyatakan adanya pelanggaran pemalsuan KTP dan dokumen dukungan yang dilaporkan ratusan warga, tapi akhirnya menghentikan

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Irwansyah Nasution, kuasa hukum warga Tapsel yang merasa identitasnya dipalsukan saat diwawancarai, Rabu (31/7/2024). 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan memberhentikan semua laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan calon Bupati perseorangan Dolly Putra Perlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori.

Dalam surat KPU Tapsel, seluruh laporan telah dihentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materil.

Selain laporan dugaan pemalsuan dokumen dukungan, Bawaslu juga menghentikan dugaan politik uang oleh Dolly dan Buchori.

Ada pun Bawaslu menghentikan laporan bernomor 1 hingga laporan 20 soal pemalsuan dokumen dukungan dan politik uang.

"Laporan 021 sampai dengan 38 dan laporan 40 pokok materi laporan penggunaan identitas palsu untuk mendukung persyaratan bakal pasangan calon perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori tidak memenuhi persyaratan formal sehingga status laporan tidak di register dan dihentikan," kata Vernando M Aruan koordinator Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapanuli Selatan dalam keterangan tertulisnya.


(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram,  Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved