Pilkada 2024
Sikap Bawaslu Hentikan Kasus Pemalsuan Syarat Dukungan Bupati Tapsel Dinilai Janggal, Ini Alasannya
Bawaslu yang sejak awal menyatakan adanya pelanggaran pemalsuan KTP dan dokumen dukungan yang dilaporkan ratusan warga, tapi akhirnya menghentikan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan memberhentikan semua laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan calon Bupati perseorangan Dolly Putra Perlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori.
Dalam surat KPU Tapsel, seluruh laporan telah dihentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materil.
Selain laporan dugaan pemalsuan dokumen dukungan, Bawaslu juga menghentikan dugaan politik uang oleh Dolly dan Buchori.
Ada pun Bawaslu menghentikan laporan bernomor 1 hingga laporan 20 soal pemalsuan dokumen dukungan dan politik uang.
"Laporan 021 sampai dengan 38 dan laporan 40 pokok materi laporan penggunaan identitas palsu untuk mendukung persyaratan bakal pasangan calon perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori tidak memenuhi persyaratan formal sehingga status laporan tidak di register dan dihentikan," kata Vernando M Aruan koordinator Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapanuli Selatan dalam keterangan tertulisnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irwansyah-Nasution-kuasa-hukum-warga-Tapsel_.jpg)