Sumut Terkini

Lika Liku Pelarian Dua Buronan dan Vonis Eks Kadis Kasus Korupsi CCTV Dishub Kota Binjai

Juanda ditangkap di warung makan yang berada di Jalan Iskandar, Kota Medan, Selasa (30/7/2024) sore. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Juanda Prastowo (memakai masker) saat digiring dari Kantor Kejari Binjai dibawa menuju Lapas Kelas llA Binjai, Selasa (30/7/2024) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sejak ditetapkan DPO pada tahun 2021, akhirnya buronan Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Juanda Prastowo dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV tahun anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, ditangkap. 

Juanda ditangkap di warung makan yang berada di Jalan Iskandar, Kota Medan, Selasa (30/7/2024) sore. 

Bahkan sebelum pelariannya berakhir, Juanda sempat dikabarkan berada atau berkeliaran disekitaran Kabupaten Langkat yang tak jauh dari Kota Binjai. 

Menanggapi soal ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting angkat bicara, dan akan melakukan pengecekan. 

"Nanti akan kita cek keberadaan Juanda Prastowo ini, dan akan saya sampaikan ke Pak Kajari," ujar Adre beberapa waktu lalu. 

Adre, pada waktu itu memang ada dua orang yang masih menjadi DPO Kejari Binjai. Selain Juanda Prastowo, Direktur CV Tunas Asli Mulia bernama Chandra Surya Atmaja mengalami hal yang serupa.

"Memang DPO kita ada dua ini, pertama Juanda dan kedua Chandra yang merupakan pemborongnya," ujar Adre. 

Chandra pada saat itu melarikan diri pascadirinya diperiksa oleh jaksa.

Namun Chandra juga sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. 

Dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Chandra Surya Atmaja  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. 

Membebaskan terdakwa Chandra Surya Atmaja dari Dakwaan primair tersebut. 

Menyatakan terdakwa Chandra Surya Atmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. 

Menjatuhkan pidana penjara  terhadap  terdakwa  Chandra Surya Atmaja selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Begitu juga dengan Juanda, ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. 

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved